Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Pidie Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/09/2011, 20:18 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com Kepolisian Resor Pidie, Aceh, menetapkan Ilyas Abubakar, anggota DPR Kabupaten Pidie, sebagai tersangka dalam kasus pemukulan seorang khatib dalam ibadah shalat Jumat di Masjid Raya Keumala, Pidie, Senin (12/9/2911). Dengan demikian, sudah ada empat tersangka dalam kasus ini.

Sebelum Ilyas, polisi sudah menetapkan Zulkifli dan Mukhtaruddin, keduanya warga Pidie, sebagai tersangka. Keduanya juga sudah ditahan sejak Minggu (11/9/2011). Bersama Ilyas, polisi juga menetapkan Sabirin (35) sebagai tersangka.

Namun, Ilyas dan Sabirin belum ditahan, masing-masing dengan alasan yang berbeda. Penahanan Ilyas masih menunggu surat izin penahanan dari Gubernur Aceh, mengingat statusnya sebagai anggota DPR Kabupaten Pidie, sedangkan Sabirin saat ini buron.

"Surat izin penahanan Ilyas sudah kami kirimkan ke Kepolisian Daerah Aceh. Nanti Polda Aceh yang akan menguruskan ke Gubernur Aceh. Setelah surat itu turun, kami akan menahannya," ujar Kepala Polres Pidie Ajun Komisaris Besar Dumadi saat dihubungi pada hari Senin.

Empat tersangka itu diduga terkait pemukulan terhadap Tengku Saiful Bahri, seorang ustaz yang sedang menjadi khatib dalam ibadah shalat Jumat di Masjid Raya Keumala, Pidie, Jumat (9/9/2011).

Tiba-tiba, para tersangka dan sejumlah orang lainnya mengeroyok Saiful Bahri yang sedang menyampaikan khotbah di mimbar masjid, dengan cara memukul dan menendang. Akibat pengroyokan itu, dahi dan pelipis Saiful Bahri memar dan robek. Ia juga harus mendapat sejumlah jahitan.

Latar belakang pemukulan untuk sementara diduga karena para pelaku tersinggung dengan isi khotbah Jumat yang disampaikan Saiful.

Kepala Reserse Kriminal Polres Pidie Ajun Komisaris Jatmiko menyatakan, dua tersangka yang telah ditahan adalah Zulkifli dan Mukhtaruddin. Mereka diduga kuat ikut memukul Saiful.

"Dalam pemeriksaan, mereka mengaku tak memukul. Akan tetapi dari keterangan saksi-saksi, mereka sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tadi malam langsung ditahan," kata Jatmiko.

Keduanya dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Jatmiko membenarkan bahwa Ilyas adalah anggota DPR Kabupaten Pidie. Namun, dia menolak menyebutkan asal partai yang bersangkutan.

"Dia itu anggota dewan. Surat untuk meminta pemeriksaan Ilyas telah dikirim ke Polda Aceh. Selanjutnya, Polda Aceh menyurati Gubernur Aceh untuk minta izin pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com