Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Banten Minta Atribut Diturunkan

Kompas.com - 10/09/2011, 04:25 WIB

Serang, Kompas - Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Banten meminta semua tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten menurunkan atribut kampanye. Masa kampanye, sesuai dengan jadwal yang disusun Komisi Pemilihan Umum, baru akan dimulai 5-18 Oktober mendatang sehingga pemasangan atribut sebelum waktu kampanye merupakan pelanggaran pemilu.

Sosialisasi pengenalan calon tidak lagi dapat dijadikan alasan pemasangan atribut sebab per tanggal 25 Agustus lalu tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten sudah ditetapkan. Ketiga pasangan tersebut adalah pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita, dan pasangan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.

”Sejak 25 Agustus itu sudah ada kepastian pasangan calon sehingga tidak ada lagi yang disebut sosialisasi. Yang ada nanti kampanye, mulai 5 Oktober sampai 18 Oktober,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Banten Haer Bustomi di Serang, Banten, Jumat (9/9).

Haer mengakui, ada persoalan dalam menangani pelanggaran pemasangan atribut di luar jadwal kampanye ini. ”Persoalannya, pemasang alat peraga itu sering tidak ketahuan nama atau orangnya. Padahal, harus jelas siapa yang memasang dan minimal ada dua orang saksi yang melihatnya,” kata Haer.

Apabila imbauan menurunkan segala atribut kampanye tak digubris tim sukses semua pasangan calon, kata Haer, Panwaslu bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja mulai pekan depan akan menurunkannya. Imbauan ini sekaligus menjadi instruksi bagi panwaslu kabupatan/kota agar sebelum 5 Oktober tidak ada lagi atribut kampanye yang bertebaran di Banten.

Laporan kecurangan

Gerakan Madani Masyarakat (Gemma) Tangerang menilai, Panwaslu Kota Tangerang tidak bekerja profesional dalam menyikapi laporan kecurangan yang dilakukan calon gubernur Banten 2011. Itu sebabnya, mereka akan melaporkan sikap lembaga pengawas itu kepada lembaga di atasnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

”Kepada Bawaslu, kami akan meminta segera melakukan intervensi dan supervisi langsung kepada Panwaslu,” kata Ketua Gemma Drajat Sumarsono, kemarin, di Serpong.

Gemma melaporkan dugaan kampanye terselubung oleh empat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang saat tarawih keliling di Masjid At-Taubah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, 15 Agustus lalu. Pendaftaran laporan itu dilakukan 26 Agustus lalu yang diterima petugas Panwaslu, Ismanto.

Namun, Kepala Panwaslu Kota Tangerang Wahyul Furqon mengaku, keputusan atas laporan Gemma tak bisa dilanjutkan dan sudah diputuskan sejak Jumat (2/9). Laporan itu sudah ditempelkan di papan pengumuman depan kantor Panwaslu.

(CAS/PIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com