Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Tak Harus Seumur Hidup

Kompas.com - 08/09/2011, 08:54 WIB

YOGYAKARTA,KOMPAS.com — Masa jabatan raja di Keraton Yogyakarta seumur hidup bukanlah konsep mutlak. Berdasarkan sejarah, suksesi kepemimpinan raja di Keraton Yogyakarta dimungkinkan terjadi saat periode kepemimpinan masih berjalan.

”Yang saya tangkap dari pernyataan beliau (Sri Sultan Hamengku Buwono X) di Pagelaran Keraton Yogyakarta kemarin adalah beliau tahu diri. Kalau (suatu saat) merasa tidak produktif lagi, Sultan tidak akan memaksakan diri,” kata anggota Tim Asistensi Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta, Acil Suyanto, Kamis (8/9/2011), di Yogyakarta.

Dalam acara Syawalan Akbar dan Peringatan 66 Tahun Amanat 5 September di Pagelaran Keraton Yogyakarta, Senin (5/9/2011) lalu, Sultan mengungkapkan tak ingin menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selamanya. ”Saya tidak ingin menjadi gubernur selamanya karena tentu saya semakin tua sehingga kemampuan semakin menurun. Saya ingin Yogya tetap dinamis,” ucapnya saat itu.

Menurut Acil, pernyataan Sultan itu tidak berarti bertentangan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan kepemimpinan Sultan seumur hidup. ”Jangan ditangkap apa yang diucapkan, tapi apa yang tersirat di belakangnya, apa maknanya. Artinya, bisa saja dimungkinkan terjadi suksesi di dalam perjalanan kepemimpinan seorang sultan,” paparnya.

Ahli sejarah Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Profesor Doktor Joko Suryo, mengatakan, berdasarkan sejarah, di Keraton Yogyakarta pernah terjadi pergantian kepemimpinan saat seorang raja masih hidup sehat, yaitu saat Sri Sultan Hamengku Buwono VII lengser ke Keraton Ambarukmo dan digantikan Sri Sultan Hamengku Buwono VIII.

Sri Sultan Hamengku Buwono VIII sendiri adalah keponakan Sri Sultan Hamengku Buwono VII, bukan putra mahkotanya. ”Suksesi serupa juga pernah terjadi saat Sri Sultan Hamengku Buwono V digantikan adiknya, Sri Sultan Hamengku Buwono VI. Ada mekanisme suksesi tersendiri di dalam lingkungan keraton,” ucap Joko.

Perpanjangan masa jabatan

Seiring belum jelasnya suksesi kepemimpinan Raja Yogyakarta, hingga saat ini pembahasan RUUK Yogyakarta di DPR belum juga tuntas sehingga kemungkinan besar akan dilakukan perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY lagi. Salah satu isi pokok dalam RUUK Yogyakarta adalah penetapan Sultan sebagai Gubernur DIY dan Sri Paduka Paku Alam sebagai Wakil Gubernur DIY.

Acil menambahkan, dari sisi hukum, sampai saat ini belum ada aturan tentang mekanisme pengisian kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahkan, Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah juga belum mengatur tentang hal ini.

”Apabila nanti ada perpanjangan masa jabatan lagi, kami mengusulkan pada Sultan agar perpanjangan hanya satu tahun saja sambil menunggu penyelesaian RUUK Yogyakarta,” kata dia.

Pada peringatan 66 Tahun Amanat 5 September, Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana bersama seluruh Bupati dan Wali Kota se-DIY, serta Ketua DPRD kabupaten/kota se-DIY menyampaikan isi amanat rakyat DIY yang berisi dukungan pada Sultan dan Paku Alam agar tetap memimpin masyarakat Yogyakarta. Seluruh pimpinan tersebut berserta Sultan menandatangani amanat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com