Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikaji, Rekam Jejak 26 PNS yang Mangkir

Kompas.com - 06/09/2011, 13:21 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Inspektorat Wilayah Pemprov Jawa Timur saat ini (Selasa, 6/9/2011) tengah mengkaji rekam jejak 26 pegawai Pemprov yang bolos kerja saat hari pertama masuk setelah 9 hari libur lebaran kemarin. Rekam jejak ini diperlukan untuk menentukan sanksi bagi ke-26 pegawai tersebut.

'Jika mereka sudah sering bolos, maka sanksi terberat berupa pencabutan status pegawai bisa saja dikenakan,' kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo usai menggelar halal bi halal di Gedung Grahadi, siang ini.

Namun yang latar belakang bolos kerjanya relatif sedikit sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Disiplin Pegawai Negeri Sipil hanya diberi peringatan dan pembinaan. 'Yang jelas menurutnya, apapun bentuk sanksinya harus mengandung unsur pembinaan bagi PNS untuk berubah menjadi lebih baik,' tambahnya.

Seperti diberitakan, kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) yang digelar pihak inspektorat, Satpol PP, dan Badan Kepegawaian Daerah pada hari pertama kerja Senin (5/9/2011) kemarin menemukan 1.161 pegawai tidak ada di tempat. 1.135 pegawai diantaranya dilengkapi keterangan, 26 PNS sisanya tanpa keterangan.

Ke-26 PNS yang bolos kerja itu tersebar di 7 unit kerja, yakni Pelaksana Harian Badan Narkotika (1 orang), RSU Dr Soetomo (12 orang), Badan Ketahanan Pangan (1 orang), Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (1 orang), Dinas Pemuda dan Olahraga (4 orang), Dinas Pendidikan (6 orang), dan Dinas Sosial (1 orang).

Mereka yang tidak ada di tempat dengan keterangan diantaranya dikarenakan izin sakit, tugas luar, atau pindah tugas. Aktivitas mereka atas sepengetahuan kepala satuan unit kerja setempat.

Soekarwo pun memaklumi banyak pegawai yang saat itu tidak ada di tempat karena sebagian mereka ada yang masih bertugas di posko lebaran seperti pegawai Dishub dan LLAJ, dan pegawai kesehatan di lingkungan rumah sakit umum daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com