Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mercon Membahayakan

Kompas.com - 01/09/2011, 03:21 WIB

Jakarta, Kompas - Pengawasan terhadap penjualan dan penggunaan mercon (petasan) dan kembang api di Jakarta perlu diperketat lagi. Dalam dua hari terakhir ini, sejumlah kebakaran terjadi diduga akibat hal itu.

Sebuah ruko di Jembatan Serong, Tanah Abang 2, Jakarta Pusat, terbakar akibat terkena percikan api mercon, Selasa (30/8) malam. Dua rumah di RT 2 RW 1 Pangkalan Asem, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, juga dilalap api setelah mercon mengenai rumah. Tidak ada korban jiwa akibat dua kebakaran itu.

”Api diperkirakan berasal dari mercon yang mengenai saung bagian atas ruko. Saung ini terbuat dari ijuk dan bambu sehingga mudah terbakar,” kata Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Jakarta Pusat Lamping.

Menurut Lamping, hal ini merupakan ekses dari maraknya penggunaan mercon. Percikan api dari mercon jenis keretek mengenai sebuah rumah lantas merembet ke rumah disebelahnya.

Hal serupa terjadi pada terbakarnya sebuah kios usaha jual beli mobil dan sebuah kios aksesori motor di tepi Jalan Raya Bogor di Kramat Jati, Jakarta Timur. Kios ini rusak berat setelah api melalap bagian atap dan dalam ruangan kios.

Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur Komisaris Didik Hariyadi belum bisa memastikan penyebabnya. Namun, menurut Eri Wardi (59), warga di sekitar kios, kebakaran disebabkan kembang api. ”Kata warga, apinya dari kembang api yang jatuh di atap kios,” ucapnya.

Rabu (31/8) dini hari, sebuah gudang berisikan mesin pendingin ruangan (AC) milik PT Daikinaircon, Jalan Rawa Bali, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, juga dilalap si jago merah. Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.

Maksimal 2 inci

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Baharudin Djafar menyatakan, polisi sudah mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan mercon. Polisi juga berulangkali melakukan razia terhadap pedagang mercon.

”Kembang api masih diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan, antara lain diameter kembang api tidak melebihi 2 inci dan kandungan mesiunya tidak lebih dari 20 miligram,” kata Baharudin. (COK/ART)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com