Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan bagi Pedagang Boraks

Kompas.com - 25/08/2011, 21:56 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Tim Pengawas Obat dan Makanan (POM) Dinas Kesehatan bersama Kepolisian Resor Kota Depok mengingatkan para pedagang bahan berbahaya pada makanan.

Tim POM dan kepolisian akan menyita langsung jika kedapatan ada pedagang yang menjualnya di pasaran. Tindakan inilah yang mereka lakukan di tiga pasar tradisional di Depok dalam sepekan terakhir.

"Kami sudah capek menegur pedagang, tetapi bahan berbahaya tetap saja berkembang. Kami perlu mengambil langkah lebih tegas. Jika ada pedagang yang menjual bahan berbahaya itu, kami langsung sita, seperti sekarang ini. Jika tetap menjual, kami akan membawa ke ranah hukum," kata Kepala Seksi POM Dinas Kesehatan Depok Yulia Oktavia, Kamis (25/8/2011) di Depok.

Sepekan terakhir, Tim POM dan kepolisian di Depok menyita beragam bahan berbahaya yang dipakai pada makanan. Bahan berbahaya tersebut meliputi boraks 387 lempeng, kerupuk merah mengandung rhodamin B (pewarna tekstil) 382 bungkus, cincau hitam mengandung boraks 9 bungkus, tepung bakso mengandung boraks satu bungkus, dan bakso mengandung boraks satu bungkus.

Pada Kamis sore, bahan berbahaya tersebut dimusnahkan di Kantor Dinas Kesehatan Depok di Jalan Margonda. Acara pemusnahan ini disaksikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok Komisaris Azhar Nugroho.

Azhar senada dengan Yulia menyatakan, peredaran bahan berbahaya itu harus dihentikan demi melindungi kesehatan masyarakat. Karena itu, dia siap membantu menelusuri pengedar bahan berbahaya tersebut sehingga sampai ke pasaran.

"Para pedagang sebagian juga korban karena mereka tidak tahu. Yang harus dicegah dari awal peredarannya," kata Azhar.

Bahan berbahaya untuk makanan ini dapat menimbulkan dampak buruk pada kesehatan konsumen. Bahan tersebut seharusnya hanya boleh dijual di toko bahan kimia, bukan dipasarkan bebas di pasar tradisional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com