SERANG, KOMPAS.com - Pasangan Dwi Jatmiko dan Tjetjep Mulyadinata melaporkan dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Tangerang kepada Panwas Pilkada Banten, Kamis (25/8/2011). Mereka memprotes tiadanya verifikasi lapangan oleh KPU Kabupaten Tangerang atas bukti para pendukung mereka.
Imam Sukarsa, staf khusus tim Dwi-Tjetjep mengatakan, rekomendasi Panwas Kabupaten Tangerang adalah memverifikasi dan merekapitulasi ulang bukti dukungan pasangan calon Dwi-Tjetjep.
"Tapi KPU Kabupaten Tangerang tidak melaksanakan amanat itu dan hanya merekapitulasi ulang dukungan, tidak ada verifikasi lapangan. Jadi keputusan KPU Banten tentang penetapan pasangan calon yang berdasarkan surat KPU Kabupaten Tangerang ini cacat hukum," kata Imam Sukarsa.
Akibatnya, sebagian syarat dukungan Dwi-Tjetjep dinyatakan tidak sah. Selain melaporkan dugaan pelanggaran kepada Panwas Banten, pasangan ini juga mengajukan gugatan kepada PTUN Serang. Mereka menggugat KPU Kabupaten Serang dan meminta keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan calon untuk dibatalkan. (CAS/INA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.