JAKARTA, KOMPAS.com — Nasib sial tengah menimpa Nurely Yudha Sinaningrum alias Naning, yang tengah hamil tua. Naning yang merupakan staf ahli anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Itet Tridjajati, dipecat dengan alasan kinerjanya kurang bagus.
Naning sendiri mengakui, kinerjanya menurun karena sedang hamil. Namun, ia berharap mendapatkan cuti kehamilan, bukan di PHK secara sepihak. Ia mengaku baru mendapat jatah tunjangannya pada bulan Juli lalu.
"Bu Itet telah melanggar etika DPR dan tidak menghormati hak reproduksi perempuan yang dimiliki setiap perempuan untuk dibebaskan dari risiko kematian. Seharusnya dia berperilaku adil terhadap pekerja perempuan. Saya mencoba tidak mengedepankan tuntutan normatif, lebih memutuskan dan memperioritaskan agenda pengakuan hak asasi perempuan," tuturnya di Pers Room DPR RI, Jumat (19/8/2011).
Naning yang tengah hamil delapan bulan ini mengaku sudah mengatakan niatnya pada Itet untuk cuti dengan syarat gajinya dipotong 50 persen. Namun, menurut staf lainnya yang menelepon Naning, menyebutkan Itet tidak mau menemuinya lagi.
Sepanjang bulan Agustus ini, Naning mengakui belum mendapat tunjangan. "Tanggal dua saya ditelepon stafnya dan tanggal tiga hanya ditemui stafnya yang mengatakan menurut 'Mbak Naning selesai di sini saja". Saya kaget, harusnya saya terima gaji dan cuti. Dalam kondisi ini, saya berhak ajukan cuti karena usia sudah memasuki delapan bulan kandungan," tuturnya.
Rencananya, Naning akan mengadukan Itet ke Badan Kehormatan pekan depan. Itet juga dinilai Naning telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang No 7 Tahun 1984 tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12.
Oleh karena itu, ia berniat mengadukan perlakuan politisi PDI Perjuangan itu ke Komnas Perempuan pada Rabu pekan depan. Saat ini aksi Naning didukung penuh oleh Keluarga Besar Rakyat Demokratik (KBRD), Barisan Perempuan Indonesia (BPI), Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kalyanamitra, KOmite Solidaritas Nasional (KSN), dan Jurnalis Perempuan.
Direktur YLBHI Erna Ratnaningsih yang mendampingi Naning menyatakan, seharusnya pemecatan berdasarkan tahap-tahap dimulai dari evaluasi, teguran lisan, dan tulisan. Naning, kata Erna, harusnya dilindungi sebagai seorang wanita yang tengah mengandung.
"Kalau kita lihat proses pemecatan harus ada tahapan, kalau kinerja tidak baik maka hak orang tersebut melakukan evaluasi, tapi sebelum sampai pemecatan harusnya ada teguran lisan dan tulisan supaya ada perubahan dan kinerja bisa SP 1 dan SP 2 baru pemecatan. Tapi yang terjadi di Naning tentu dalam konteks ketika hamil tentu saja kinerja tidak bisa se-fit yang tidak hamil dan itu kodrati." YLBHI dan LSM lainnya berjanji akan mengawal kasus Naning ini, hingga ia mendapatkan haknya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.