PANGKAL PINANG, KOMPAS.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menunda sidang putusan terhadap Kepala Badan Lingkungan Hidup Pangkal Pinang, Bani Baehaki. Penundaan dengan alasan berkas putusan belum siap.
Ketua majelis hakim Artha T menyatakan, kasus itu melibatkan lima terdakwa. Selain Bani, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah itu melibatkan Suharmanto, Zulpian, Zaitri, dan Yuyun Fitria.
"Sebagian berkas belum selesai disusun. Pembacaan berkas harus dilakukan sekaligus," ujarnya di Pangkal Pinang, Kamis (18/8/2011). Karena itu majelis hakim memundurkan sidang pembacaan putusan menjadi Kamis (25/8).
Lima terdakwa kasus itu diminta hadir serentak dalam sidang pembacaan putusan. Lima orang itu didakwa merugikan negara Rp 300 juta dalam proyek pembebasan lahan untuk Jalan Alexander, Pangkal Pinang. Jaksa menuntut Bani, Suharmanto, Zulpian, dan Zaitri tiga tahun penjara. Sementara Yuyun dituntut 3,5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.