JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak terjebak dalam "tawar-menawar" terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Kalau penegakan hukum bisa tawar-menawar, berarti sudah jadi 'Komisi Penawaran Kasus'," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, Kamis (18/8/2011). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak sependapat jika proses penegakan hukum dalam kasus Nazaruddin diwarnai dengan tawar-menawar.
Sebelumnya, telah beredar banyak pelesetan terkait kepanjangan nama KPK. Misalnya, ada yang menyebutnya sebagai "Komisi Pemeriksa Kado", "Komisi Pilih Kasus", ataupun "Komisi Perlindungan Kekuasaan".
Seperti diberitakan, Nazaruddin yang kini tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games menitipkan pesan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang kesediaannya tak menyeret Partai Demokrat asalkan ada jaminan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, tak diseret ke pengadilan.
Seusai bertemu Nazaruddin di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Rabu siang, pengacara OC Kaligis juga menyatakan bahwa Nazaruddin tidak akan berbicara lagi soal partai ataupun soal pejabat KPK seperti yang disampaikannya selama buron. Padahal, selama pelarian sebelum tertangkap di Cartagena, Kolombia, Nazaruddin menyebut sejumlah nama-elite politik yang terlibat dalam kasus korupsi sejumlah proyek berbiaya negara. Kasus yang disebutkan antara lain proyek stadion dan kompleks pendidikan olahraga Hambalang, Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.