Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Penjual Mercon Ditangkap

Kompas.com - 11/08/2011, 16:13 WIB

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Probolinggo, Kamis (11/8/2011) menangkap dua penjual petasan. Salah satunya adalah seorang mahasiswa universitas swasta di kota itu.

Dua tersangka tersebut adalah LT (25), seorang mahasiswa asal Desa Warujinggo, Kecamatan Leces, dan ID (31) warga Desa Kedunggalang, Wonoasih, Kota Probolinggo.

"Keduanya ditangkap saat terpancing untuk menjual petasan kepada kami. Mereka ditangkap karena menjual benda yg dilarang sebagaimana dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Kanit I (umum) Inspektur Dua Windu Priyo Prayitno, Kamis (11/8/2011), di Probolinggo.

Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti 3 karung petasan, berisi sekitar 90.000 biji petasan. Setiap karung bernilai Rp 1,3 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com