Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Jajanan Buka Puasa Berformalin

Kompas.com - 11/08/2011, 05:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan, penyalahgunaan zat-zat berbahaya seperti formalin, boraks dan rhodamin-B masih juga ditemukan di masyarakat.  Dari pengawasan BPOM selama bulan suci Ramadhan 2011, bahan berbahaya tersebut disalahgunakan dalam proses pembuatan jajanan buka puasa.

Menurut keterangan Kepala BPOM Kustantinah di Jakarta, Rabu (10/8/2011),  dari hasil pengambilan 670 sampel jajanan, 84 persen di antaranya memenuhi syarat, sedangkan 16 persen tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berbahaya yaitu formalin, boraks dan rhodamin-B.  BPOM, lanjut Kustantinah, belum akan memberikan sanksi terhadap produsen jajanan khas buka puasa, dan baru sebatas memberikan pembinaan.

"Kalau jajanan ini biasanya dibuat oleh ibu rumah tangga. Yang kami lakukan untuk home industry ini adalah pembinaan. Kalau masih ada, produknya juga dimusnahkan," ujarnya.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, BPOM akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan juga pemberian sanksi administratif berupa pemusnahan produk serta tindakan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan ilegal.

BPOM melakukan intensifikasi pengawasan produk pangan yang beredar selain melalui operasi rutin juga sebagai antisipasi banyaknya pangan beredar tidak memenuhi mutu akibat bulan puasa dan Lebaran.

Pengawasan dilakukan di sarana distribusi seperti toko, supermarket maupun hypermarket maupun penjual pangan jajanan buka puasa di pasar atau tepi jalan. Untuk pemeriksaan rutin selama Januari sampai Juli, BPOM telah memeriksa 2.429 sarana distribusi atau rata-rata 347 sarana per bulan.

Khusus menjelang Idul Fitri 2011, dilakukan peningkatan pemeriksaan pada 982 sarana distribusi, dan ditemukan 1.416 item (73.293 kemasan) pangan tidak memenuhi syarat dengan rincian pangan dalam keadaan rusak sebanyak 1,5 persen dari jumlah kemasan, pangan kedaluarsa 21 persen, pangan tanpa ijin edar (TIE) 48 persen dan pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) label 29,5 persen.

Baca Juga : Inilah Ciri Makanan Mengandung Zat Berbahaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com