Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Sumba Timur Tolak Tambang

Kompas.com - 11/08/2011, 02:48 WIB

Waingapu, Kompas - Warga enam desa di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, menolak eksplorasi tambang emas yang dilakukan PT Fathi Resources di Taman Nasional Lai Wanggi Wanggameti dan sekitarnya.

Direktur Lembaga Koordinasi Pengkajian dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Sumba Timur Umbu Stefanus, di Waingapu, Rabu (10/8), mengatakan, penolakan warga itu dilakukan dengan cara menggelar demo sejak 4 Agustus lalu di lokasi pertambangan Lai Wanggi Wanggameti. Meski pihak PT Fathi Resources telah mendatangkan aparat kepolisian ke lokasi tambang, warga masih meneruskan aksi unjuk rasa.

”Pada prinsipnya warga enam desa di Sumba Timur, yakni Katikutana, Katikuwai, Katikuluku, Wanggameti, Karipi, dan Praibakul, menolak eksplorasi tambang yang dilakukan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta itu,” kata Umbu Stefanus.

Pengeboran yang telah dilakukan perusahaan, beberapa pekan terakhir, dikhawatirkan memperburuk keseimbangan lingkungan di Sumba yang kini sudah kritis akibat kekeringan.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur segera mencabut izin operasional yang diberikan pemerintah daerah setempat kepada PT Fathi Resources. Eksplorasi yang bakal dilanjutkan dengan eksploitasi tidak akan pernah menyejahterakan warga setempat.

Masyarakat mengancam, jika kegiatan eksplorasi diteruskan, mereka akan melakukan tindak kekerasan meski lokasi tambang dijaga aparat keamanan.

Eksplorasi yang dilakukan sejak enam bulan terakhir mulai menunjukkan kerusakan di sejumlah lokasi. Apalagi pengeboran sudah merambah perkampungan adat dalam lokasi Taman Nasional Lai Wanggi Wanggameti.

Petambang liar

Sementara itu, Pemkab Banyuwangi dan Perum Perhutani tetap melarang petambang emas liar beroperasi di Tumpangpitu, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kegiatan penambangan liar dianggap merusak kawasan konservasi.

Abdul Kadir, Kepala Dinas Perizinan Pemkab Banyuwangi, menyatakan, pihaknya tak bisa meluluskan permintaan petambang liar untuk beroperasi karena akan dianggap melanggar undang-undang.

Pernyataan itu ia lontarkan dalam mediasi yang berlangsung di Kantor PT Indo Mitra Niaga, perusahaan pengeksplorasi emas, Rabu kemarin. Mediasi itu diikuti sepuluh perwakilan petambang emas liar, perwakilan PT IMN, perwakilan Pemkab Banyuwangi, kepolisian, dan perwakilan Perhutani.

Ketut Sukanta, Wakil Administrasi Kehutanan Banyuwangi Selatan, mengatakan, kawasan hutan Tumpangpitu adalah wilayah hutan konservasi sehingga di kawasan itu tidak boleh ada kegiatan penambangan. Kegiatan penambangan liar yang selama ini dilakukan di kawasan hutan dianggap mengganggu.

Sebelumnya, ribuan petambang liar mendesak Pemkab Banyuwangi agar mengizinkan mereka menambang kembali emas di petak 78 dan 79 di wilayah Perhutani. Selama ini, mereka dikejar-kejar polisi dan pabrik pemurniannya ditutup karena dianggap ilegal. (KOR/NIT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com