Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bayar THR, Perusahaan Ditegur

Kompas.com - 10/08/2011, 16:19 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.com- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mampu memberikan tunjangan hari raya bagi pekerjanya. Yang akan dilakukan, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Djumadi Masjaya, adalah memberikan teguran kepada perusahaan yang dimaksud.

"Untuk tahun lalu tidak ada keluhan dari buruh soal THR. Semoga tahun ini kembali tidak ada," ujarnya di Banjarmasin, Rabu (10/8/2011).

Bekerjasama dengan instansi terkait, Disnakertrans Kalsel akan membuka posko pengaduan THR. Menurut Djumadi, dalam rangka pembagian THR biasanya ada surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setengah bulan sebelum hari raya. Isinya antara lain besar THR satu kali gaji dan diberikan tujuh hari sebelum Lebaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com