Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Tukar Uang di Jalan, Awas Riba!

Kompas.com - 09/08/2011, 13:11 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur mengingatkan masyarakat tentang hukum memanfaatkan jasa penukaran uang di jalanan yang selalu marak menjelang Lebaran.

Ketua MUI Jawa Timur Abdusshomad Bukhori mengatakan, jasa penukaran uang di jalan itu, menurut hukum Islam, tidak diperbolehkan. Tata cara penukaran uang, sesuai dengan hukum fikih mualamah, seharusnya sama, tidak boleh dilebihkan atau kurangi.

"Jika yang ditukar senilai Rp 1 juta, harus kembali Rp 1 juta meskipun dengan pecahan berapa pun," katanya, Selasa (9/8/2011).

Apabila penukar memberikan sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih, itu lain masalah, dan itu yang diperbolehkan. Praktik yang terjadi di jalanan, ujarnya, dapat dikategorikan sebagai praktik riba yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

Jasa penukaran uang yang semakin menjamur di jalanan kota menjelang Lebaran biasanya mengurangi beberapa persen dari uang yang ditukarkan sebagai ongkos jasa.

Contohnya, jika yang ditukar senilai Rp 100.000 dengan pecahan Rp10.000-an,  penukar hanya mendapatkan Rp 90.000. Karena penukar sudah mengurangi nilai yang ditukar secara langsung sebagai ongkos jasa penukaran.

MUI sendiri, lanjutnya, belum akan mengeluarkan fatwa khusus tentang praktik itu. "Kami hanya sebatas mengingatkan. Yang paling berwenang menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat adalah pemerintah," katanya.

Penasihat Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, Abdurrahman Nafis, mengatakan, masyarakat perlu menegaskan akad tukar-menukar uang dengan penyedia jasa di jalanan agar tidak terjebak dalam praktik riba.

"Masyarakat jangan mau nilai uang yang ditukar dikurangi dan penyedia jasa harus rela berapa pun yang akan diberi penukar sebagai imbalan," ujarnya.

Ia menyebutkan, langkah yang paling tepat untuk mengurangi maraknya usaha musiman itu adalah Bank Indonesia harus menyediakan lebih banyak lagi kios penukaran uang yang tersebar di pelosok-pelosok daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com