Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Penipuan Penerimaan CPNS Dibekuk

Kompas.com - 08/08/2011, 19:46 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Penipuan dengan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dibongkar jajaran Polrestabes Surabaya. Pelaku yang ditangkap kali ini adalah buron dengan modus kasus yang sama pada Agustus 2010 lalu.

Tersangka ES ditangkap di kawasan perumahan Pondok Maritim Indah, Kecamatan Karang Pilang Surabaya minggu lalu, berkat informasi dari masyarakat setempat. ES diamankan bersama barang bukti, kuitansi pembayaran uang muka masuk CPNS, bukti transfer pembayaran, dan lembar surat perjanjian CPNS.

Menurut Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Indarto, modus penipuan yang dilakukan tersangka asal Dukuh Tritih, Kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa Tengah ini, adalah menjanjikan korban akan diangkat PNS asal memberikan sejumlah uang.

'Setelah korban memberikan uang, dalam dua minggu dijanjikan SK honorer, sebulan kemudian dijanjikan SK calon pegawai asalkan korban memenuhi persyaratan yang diajukan tersangka. Namun janji yang diberikan SE tidak pernah ada,' kata Indarto, Senin (8/8/2011) di Mapolrestabes Surabaya.

Dalam pengakuan SE, aksi penipuannya itu sudah memakan 20 korban. Hasil pendataan polisi, total kerugian 9 orang korban mencapai Rp 390 juta, sementara sisanya masih belum terdata. 'Selain mendata kerugian korban, kami juga mencari orang lain di balik aksi penipuan ini, termasuk jika ada oknum Pemprov Jatim yang terlibat,' tambah Indarto.

SE saat ditanya wartawan ternyata tidak bekerja sendiri, dia menyebut dua nama orang asal Lumajang yakni TB dan ZN selaku perantara yang menghubungkannya dengan oknum pegawai Pemprov Jawa Timur. 'Polisi harus cari mereka, katanya mereka adalah orang kepercayaan pejabat di Pemprov Jatim,' ungkap SE.

SE dianggap melanggar 378 KUHP tentang penipuan, dan diancam hukuman kurungan paling lama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com