Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marwan, Perampok CIMB Divonis 12 Tahun

Kompas.com - 02/08/2011, 15:06 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Majelis hakim PN Medan memutuskan menghukum Marwan alias Wak Geng yang disebut-sebut sebagai salah satu dedengkot teroris di Medan 12 tahun penjara atas tuduhan melakukan persekongkolan jahat melakukan tindak pidana terorisme.

Terpidana terbukti terlibat dalam perampokan Bank CIMB Niaga Jalan Aksara, Medan tahun 2009 lalu yang menyebabkan Brigadir Immanuel Simanjuntak tewas dan dua petugas keamanan terluka.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Majelis Hakim EM Malau, Selasa (2/8/2011) itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.

Malau mengatakan, Marwan terbukti melanggar pasal 15 jo pasal 7 UU No 1 tahun 2002 jo UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Marwan berjaga di luar gedung Bank CIMB Niaga saat perampokan berlangsung.

Atas putusan itu, Marwan menyatakan menerima. Namun setelah persidangan, kepada media ia mengecam tindakan kawan satu timnya Khairul Gazali yang menerbitkan buku Perampokan bukan Fai.

Ia menuduh Khairul pengkhianat dan membuat kawan-kawannya menjadi korban karena Khairul menerima fasilitas duniawi dari Densus 88 dan BNPTN berupa ponsel, laptop, dan fasilitas lain untuk menyelesaikan bukunya.

Khairul adalah guru mengaji di Tanjung Balai yang kediamannya sering digunakan untuk pertemuan para tersangka. "Kalau soal hukuman saya menerima, hukuman mati pun tidak masalah. Tapi pendustaan Khairul membuat kami jadi korban," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com