Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas... Jangan Sampai Lebaran di Bui!

Kompas.com - 01/08/2011, 17:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung Suharsono Radjab mengakui, aksi balap liar dan peredaran petasan akan menjadi perhatian pihak kepolisian selama bulan Ramadhan. Polisi akan menindak tegas pelaku balap liar atau pun peredaran petasan tersebut.

"Ini tugas ulama, masyarakat, juga polisi. Kalau memang diketahui, maka kami akan lakukan penegakan hukum yang tegas," ujar Untung, Senin (1/8/2011), dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

Ia melanjutkan, warga dilarang membuat, memiliki, membawa, apalagi menjual petasan. Pasalnya, hal ini dilarang oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait bahan peledak. Apabila melanggar, maka ancaman hukuman pidana yang diterima mencapai 6-12 tahun penjara.

Sementara itu, terkait dengan aksi balap liar, Untung memaparkan bahwa sepanjang bulan Ramadhan tahun 2009, sebanyak 68 nyawa meregang di jalan raya. Adapun pada bulan Ramadhan tahun 2010, sebanyak 62 nyawa hilang sia-sia akibat tidak disiplin dalam berlalu lintas.

Ia berharap, angka tersebut turun pada Ramadhan tahun ini. Oleh karena itu, Kapolda menilai aksi balap liar dan peredaran petasan harus diberantas di Jakarta. Pihaknya tidak akan segan menangkap dan menahan para pelakunya.

"Kalau syaratnya memenuhi untuk ditahan, maka akan kami tahan. Makanya, saya sampaikan apabila nanti ada saudara atau anaknya yang terkena proses pidana sehingga tidak bisa ber-Lebaran di rumah, saya mohon maaf. Kami harus tegas," tutur Untung.

Selain itu, Untung mengatakan menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan bukan hanya tugas polisi semata, melainkan juga perlu partisipasi masyarakat. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengawasi saudara atau anaknya agar tidak tercebur pada tindak pidana.

"Kami mohon juga agar bapak-ibunya menjaga jangan sampai anaknya atau saudaranya lakukan tindakan ini. Ini tidak hanya tugas polisi, tetapi semuanya," kata Untung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com