Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calo CPNS Ungkap Keterlibatan Pejabat

Kompas.com - 29/07/2011, 18:18 WIB

PINRANG, KOMPAS.com — Ada yang menarik dari pengakuan Luice Tilaa, alias Lusi alias Uci, tersangka penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Saat ditemui Kompas.com di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kepas IIB Kabupaten Pinrang, Jumat (29/7/2011) sore, Lusi mengaku uang yang diraup dari banyak korban tak dinikmatinya sendiri. Menurut dia, sebagian uang itu diserahkan kepada oknum pejabat di Kabupaten Pinrang.

"Saya tidak usah sebut sekarang siapa pejabat itu. Yang jelas, banyak yang terlibat dalam kasus ini. Saya juga hanya korban karena saya hanya orang suruhan. Uang yang saya terima saya serahkan kepada orang di atas (maksudnya oknum pejabat)," katanya.

Lusi mengatakan, saat ini dia berkonsentrasi untuk bisa mendapatkan dana guna mengembalikan uang para korbannya yang melaporkannya ke kepolisian dengan tuduhan penipuan. Namun, wartawan dan juga pimpinan tabloid bulanan lokal tersebut berjanji, ia akan membeberkan nama-nama oknum pejabat Kabupaten Pinrang yang ikut terlibat dalam penipuan CPNS, termasuk oknum pejabat menerima uang dari calon CPNS.

"Ada waktunya saya beberkan nama-nama pejabat yang terlibat. Mana berani saya melakukan ini kalau tidak ada pejabat yang saya pegang," tegasnya.

Bahkan, pengurus LSM Gender ini memastikan kalau sejumlah bukti tertulis, kuitansi, hingga rekaman juga dikantonginya yang menunjukkan keterlibatan sejumlah oknum pejabat eselon terkait kasus yang dihadapinya.

Di sela-sela wawancara, Lusi juga sempat menyebut-nyebut nama Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pinrang Untung Pawittoi. "Pak Untung itu ada jaringan di BKN untuk memuluskan kelulusan CPNS yang bayar. Terakhir informasinya dia bawa uang Rp 180 juta," katanya.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang H Syarifuddin Side yang dikonfirmasi mengatakan, jika disebut ada oknum pejabat yang terlibat dalam kasus yang menyeret tersangka, pihaknya mempersilakan untuk diungkap.

"Tetapi harus ada bukti keterlibatan pejabat yang dimaksud. Jangan sampai hanya kata-kata karena bisa menimbulkan masalah baru bagi tersangka, yakni pencemaran nama baik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com