Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan, Jam Kerja PNS "Dikorting"

Kompas.com - 29/07/2011, 17:49 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 451/2289 tentang Pelaksanaan Jam Kerja selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Provinsi DIY akan segera mengurangi jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Pemberlakuan kebijakan tersebut dimulai pada 1 Agustus 2011 mendatang. Plt Sekda Provinsi DIY Ichsanuri mengatakan, kebijakan tersebut disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam SE tersebut dinyatakan, jam kerja selama bulan suci Ramadhan tahun 1432 H/ 2011 M, bagi instansi yang melaksanakan lima hari kerja, hari Senin-Kamis jam kerja pukul 08.00-15.30 WIB dan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30 WIB dan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sementara instansi yang melaksanakan enam hari kerja, hari Senin-Kamis jam kerja pukul 08.00-14.30 WIB dan istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja pukul 08.00-11.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00-12.30 WIB.

"Diharapkan dengan adanya dispensasi jam kerja tersebut dapat membantu kelancaran tugas dan pelayanan PNS kepada masyarakat. Selain itu, ibadah yang dilaksanakan PNS dapat terlaksana dengan baik," ungkap Ichsanuri, Jumat(29/7/2011).

Selain itu, lanjut Ichsanuri, kepada bupati dan wali kota, pimpinan instansi vertikal, inspektur, kepala Bappeda, lembaga teknis daerah, dinas dan biro, serta direktur BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY dapat mengatur jam kerja pegawai sesuai dengan kondisi masing-masing menyesuaikan ketentuan yang sama.

"Gubernur juga minta kepada bupati dan wali kota untuk menertibkan aktivitas tempat-tempat hiburan, permainan, hotel, restoran, warung, dan lain-lain di wilayah kerjanya masing-masing sehingga tercipta suasana kondusif bulan suci Ramadhan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com