Manokwari, Kompas
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Paryono, Rabu (27/7), mengatakan, pihaknya bersama Kejati Papua sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan 44 anggota DPR Papua Barat. Mereka diduga menggunakan uang dari perusahaan daerah milik pemerintah provinsi untuk kepentingan pribadi. Total dana yang digunakan dari dua tahun anggaran, 2010 dan 2011, adalah Rp 22 miliar.
”Seperti dinyatakan oleh Pak Kajati, 44 anggota Dewan sudah ditetapkan jadi tersangka. Tapi untuk dapat dimintai keterangan, Kejati Papua masih menunggu surat izin dari Menteri Dalam Negeri,” kata Paryono.
Dana yang dimaksud adalah dana APBD yang dialokasikan ke perusahaan daerah milik pemprov tahun 2010 dan 2011. Karena dananya menganggur dan belum digunakan untuk pembelian aset akhirnya Dewan mengajukan peminjaman. Hingga kini, sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan, dari direksi perusahaan daerah serta pejabat pemerintahan provinsi.
Di tempat terpisah, sejumlah anggota Dewan Papua Barat mengaku terkejut mendengar kabar itu. Anggota Komisi C, Yance Yomaki, keberatan dengan pernyataan Kajati Papua Leo RT Panjaitan yang menyebutkan 44 anggota Dewan sebagai tersangka korupsi. Selama ini dia dan anggota Dewan lainnya belum pernah dipanggil atau dimintai keterangan oleh kejaksaan terkait tuduhan semua anggota Dewan terlibat korupsi.
Dia mengakui, tahun 2010, Ketua DPR PB Yosep Johan Auri memberi pinjaman kepada sejumlah anggota Dewan untuk biaya pembangunan rumah anggota Dewan. Saat itu, banyak anggota Dewan dari kabupaten di luar Manokwari yang belum memiliki rumah di Manokwari. Dana itu tidak diketahui asalnya.
Sementara itu, setelah dua tahun diusut akhirnya Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid, Rabu, mulai disidang sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kas daerah Kabupaten Aceh Utara dengan kerugian negara Rp 220 miliar di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Selain Ilyas, PN Banda Aceh juga mulai menyidangkan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin dalam perkara sama. Meskipun sudah berstatus terdakwa, kedua pejabat itu belum ditahan. Bahkan, keduanya kini kembali mencalonkan diri secara terpisah sebagai Bupati Aceh Utara periode 2012-2017 dalam pilkada 2011.
Ilyas dan Syarifuddin diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Menurut jaksa Soufnir Chibro, keduanya diadili dalam kasus pembobolan kas daerah yang didepositokan di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat.