Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Berlapis Dorong Impor Minuman Ilegal

Kompas.com - 27/07/2011, 23:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Asosiasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Indonesia (Asakindo) menilai peraturan pemerintah yang berlapis memicu terjadinya pengiriman minuman beralkohol secara ilegal dari luar negeri.

"Bisnis minuman beralkohol impor masih menghadapi banyak kendala dari sisi peraturan kendati pemerintah telah melakukan deregulasi," ujar Jonker Hamonangan, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Asakindo Jakarta, di Jakarta, Rabu (27/7/2011).

Terkait bisnis minuman beralkohol ini, pemerintah sebenarnya telah membuka peluang impor bagi banyak perusahaan. Ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2009 juncto Permendag Nomor 53 Tahun 2010 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan, impor minuman beralkohol tidak lagi tersentralisasi pada satu perusahaan saja.

Pada Pasal 6 Permendag tersebut dijelaskan mengenai bagaimana persyaratan menjadi importir. Untuk menjadi importir terdaftar (IT), perusahaan harus mempunyai 20 surat penunjukan dari prinsipal pemegang merek atau pabrik di luar negeri dengan paling sedikit 5 negara. Disyaratkan juga bahwa pembelian minimal 3.000 karton per merek per tahun dengan menunjukkan surat asli yang telah disahkan oleh notaris negara dan atase ekonomi setempat.

Jonker mengatakan, persyaratan ini cukup ketat. Ini karena satu prinsipal adalah pemegang beberapa merek. Sementara itu, IT harus mempunyai 20 prinsipal pemegang merek, dengan minimal 5 negara.

Dengan peraturan tersebut, dia melanjutkan, hanya ada 8 IT yang telah disetujui untuk mendapatkan alokasi impor produk ini pada tahun lalu. "Namun kenyataannya, tidak semuanya memenuhi realisasi impor minuman beralkohol. Penyebabnya, importir harus mengajukan izin minuman luar (ML) yang tidak diperhitungkan pada IT," ujar dia.

Izin ini menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang didasarkan pada SK Kepala BPOM NO HK 00/05.1.2569/2004 tentang kriteria dan tata laksana penilaian produk pangan.

Tidak hanya itu, pemberlakuan tarif khusus dalam penetapan bea masuk oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2010 dalam kenyataannya menyebabkan proses impor tidak lancar dan cepat.

Dengan demikian, ia menuturkan, keberadaan sejumlah peraturan yang berlapis ini telah mendorong impor ilegal minuman beralkohol. Ini dapat terlihat dari kesenjangan penerimaan ke kas negara.

Jonker menggambarkan, jika impor produk ini dikelola baik dan berjalan transparan, maka pemasukan ke kas negara seharusnya sebesar Rp 1,6 triliun per tahun. Akan tetapi, laporan resmi PT Sarinah sebagai importir tunggal minuman menyatakan, penerimaan pajak dari impor minuman beralkohol hanya Rp 62 miliar pada tahun 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com