Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan, Jam Kerja PNS Akan Dikurangi

Kompas.com - 26/07/2011, 21:37 WIB

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan suci Ramadhan dikurangi dari hari biasa, sesuai instruksi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), demikian dikatakan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Drs Kardinal Tarung.

"Dispensasi pengaturan jam kerja tersebut langsung ditanda tangani Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, khususnya bagi PNS yang melaksanakan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan," katanya di Palangka Raya, Selasa (25/7/2011).

Pemprov Kalteng telah mengeluarkan pengumuman jam kerja, mulai Senin-Jumat. Jam kerja PNS yang biasanya masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, maka selama bulan puasa PNS yang menjalankan ibadah puasa diperkenankan untuk masuk kerja menjadi pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

"Untuk jam istirahat Pemprov tidak memberikan tambahan waktu atau tetap seperti hari biasa yaitu Senin sampai Kamis pukul 12.00 WIB-13.00 WIB dan Jumat pukul 11.00-12.30 WIB," ujarnya.

Diutarakannya, pemerintah provinsi Kalteng juga akan memberikan kelonggaran kepada Pegawai PNS yang ada dilingkup Satuan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah selama bulan Puasa.

"Kelonggaran tersebut, terkait dengan jam kerja PNS, di mana Pemprov telah memutuskan mengurangi jam kerja untuk PNS di SKPD dan Sekretariat Daerah kalteng selama bulan puasa," terangnya.

Pemberitahuan tersebut untuk segera ditindak lanjuti seluruh Kepala SKPD dilingkup Setda Kalteng, agar bisa menyesuaikan jam kerja sesuai dengan keputusan Gubernur Kalteng untuk PNS yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"SKPD diminta untuk memperhatikan dan memberikan kelonggaran diantaranya mengenai jam masuk dan pulang PNS dan memberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan berbagai kegiatan seperti senam kesegaran jasmani, Jum?at beriman, apel pagi dan sore," tegasnya.

Dengan adanya dispensasi jam kerja tersebut, maka diharapkan pula dapat membantu kelancaran tugas dan pelayanan PNS kepada masyarakat. Selain itu, ibadah yang dilaksanakan PNS dapat terlaksana dengan baik.

"Kita berharap dengan adanya dispensasi atau pengurangan jam kerja PNS, maka tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat dan tentunya akan lebih efektif lagi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com