Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fasilitas Impor Rafinasi Dikaji

Kompas.com - 26/07/2011, 03:29 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, tengah mengkaji ulang kebijakan pemberian fasilitas impor gula rafinasi bagi investasi baru atau perluasan. Selain karena penyimpangan dalam bentuk kebocoran impor, juga karena desakan dari Komisi VI DPR.

Hal itu diungkapkan Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan, Senin (25/7), di Jakarta, dalam lokakarya gula nasional 2011 bertema ”Peningkatan Produktivitas Gula Menuju Swasembada Gula Nasional dan Ketahanan Pangan”.

”Saat ini, kita mengalami kesulitan dan ada desakan, termasuk dari Komisi VI DPR, ke pemerintah agar tidak melanjutkan kebijakan pemberian fasilitas impor gula rafinasi seperti dalam Peraturan Menteri Keuangan No 176/2009,” jelas Partogi.

Saat ini, kebijakan tersebut dalam proses perpanjangan di Kementerian Keuangan dan belum selesai. Para investor yang selama ini memanfaatkan fasilitas itu mengharapkan kebijakan PMK No 176/2009 dilanjutkan.

Partogi mengatakan, kebijakan PMK No 176/2009 itu awalnya merupakan upaya instansi terkait (Badan Koordinasi Penanaman Modal), di antaranya dalam menarik investasi baru ataupun perluasan yang menggunakan bahan baku gula rafinasi. ”Namun, pada praktiknya dinilai lemah karena banyak kebocoran sehingga perlu dikaji ulang,” katanya.

PMK No 176/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal.

Kepala Sekretariat Dewan Gula Indonesia Bambang Priyono mengatakan, selain oleh industri gula rafinasi, impor gula juga diberikan kepada industri gula putih untuk memenuhi kapasitas idle, industri makanan-minuman dan farmasi, untuk industri MSG (penyedap rasa), serta impor gula kristal putih oleh industri gula kristal putih (GKP).

Bambang mengatakan, hingga Juni 2011, realisasi impor gula mentah untuk bahan baku gula rafinasi oleh delapan perusahaan gula rafinasi sebanyak 1,075 juta ton dari persetujuan impor yang diberikan 2,42 juta ton.

Realisasi impor gula mentah untuk industri GKP dalam rangka memenuhi kapasitas pabrik yang idle sebanyak 25.100 ton, dari persetujuan impor yang diberikan sebanyak 224.200 ton.

Realisasi impor gula rafinasi untuk industri makanan-minuman dan farmasi, meliputi fasilitas keringanan bea masuk dan kawasan berikat serta kebutuhan khusus dan industri rafinasi, sebanyak 30.789 ton dari persetujuan impor 41.747 ton.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com