Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontak Senjata Tewaskan 1 Prajurit TNI

Kompas.com - 22/07/2011, 03:11 WIB

Jayapura, Kompas - Kontak senjata antara anggota TNI Angkatan Darat dengan kelompok sipil bersenjata terjadi Kamis (21/7) pagi di Kampung Yambi, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Seorang anggota TNI, Pratu Lukas Yahya Kafiar, tewas. Peristiwa itu menambah panjang penyerangan bersenjata yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya.

Ketika dihubungi kemarin, Panglima Kodam XVII Cenderawasih Mayjen Erfi Triassunu membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia juga menyesalkan terjadinya peristiwa itu. Kejadian tersebut dianggap sebagai gangguan keamanan di tengah kegiatan anggota TNI melakukan gelar bakti di Mulia dan sekitarnya.

Erfi menegaskan, TNI terus berusaha memperbaiki diri serta citranya di mata masyarakat. Di wilayah Papua, tidak hanya gelar bakti yang dilakukan, tetapi juga tindakan penegakan hukum bagi anggota TNI yang terlibat kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan.

Saat kontak senjata terjadi di Kampung Yambi, Puncak Jaya, Pengadilan Militer di Jayapura sedang mengadili beberapa anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan warga sipil di Distrik Tingginambut, Puncak Jaya.

”Kami berbuat baik saja, begitu (ditembaki),” katanya.

Erfi mengaku belum menerima laporan rinci tentang peristiwa itu. Namun, ia menjelaskan sedikit kronologi pecahnya kontak senjata di Kampung Yambi. Dari laporan yang diterimanya, kontak senjata terjadi saat anggota TNI sedang berjalan dari pos TNI menuju jalan raya untuk mengambil logistik dari kendaraan.

Beberapa prajurit berjalan lebih dulu untuk mengamankan rute jalan, dan saat itulah mereka ditembaki oleh sekelompok sipil bersenjata.

Meskipun demikian, Erfi Triassunu menegaskan gelar bakti tetap dilaksanakan. Selain itu, dengan tetap memerhatikan prosedur dan tidak sembarangan, pihak TNI akan mencari pelaku serta mencari tahu mengapa mereka masih melakukan penyerangan.

Sementara itu, kemarin, Pengadilan Militer di Jayapura menggelar sidang lanjutan yang mengajukan Prada Heri Purwanto sebagai terdakwa kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya. Dalam peristiwa pertengahan Maret 2010 itu, seorang warga sipil, Kinderman Gire, tewas tertembak.

Hakim yang diketahui Mayor CHK Suyitno Hery Prasetio memeriksa saksi Pratu Hasirun. Kepada Hasirun, hakim sempat menanyakan mengapa Heri dan rekannya melepaskan tembakan, padahal pimpinan telah melarang untuk menembak orang yang tidak bersenjata. (JOS)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com