Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Boleh Ada Petasan di Bulan Puasa

Kompas.com - 21/07/2011, 12:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bulan Ramadhan akan datang sebentar lagi. Biasanya, pada bulan itu banyak warga yang merayakan bulan puasa dengan bermain kembang api dan petasan usai berbuka puasa. Terhadap kebiasaan warga itu, Polda Metro Jaya kembali memperingatkan larangan penggunaan dan produksi petasan yang dianggap berbahaya.

"Tidak boleh ada petasan di bulan puasa. Ini sudah tegas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudim Djafar, Kamis (21/7/2011) di Polda Metro Jaya.

Meski melarang tegas penggunaan dan produksi petasan, Baharudin mengatakan, kembang api masih boleh digunakan warga. "Petasan itu beda dengan kembang api karena petasan itu sifatnya liquid dan langsung bisa meledak," ujarnya.

Perusahaan yang memproduksi kembang api, ujar Baharudin, harus memenuhi syarat tertentu seperti tidak melebihi 20 miligram unsur mesiu dan berdiameter maksimal 2 inci atau sekitar 5,08 sentimeter.

"Apabila lebih dari 20 miligram mesiu, (pelaku) akan ditangkap," ucap Baharudin.

Sementara jika ingin memproduksi ataupun menggunakan kembang api berdiamter besar (lebih dari 2 inci), perusahaan tersebut harus memiliki izin khusus yang diterbitkan oleh Mabes Polri.

"Misalnya, untuk Tahun Baru atau perayaan tertentu itu harus ada izin ke Mabes Polri. Hanya Mabes yang bisa mengeluarkan izin khusus itu. Selain itu, juga harus ada juru ledaknya. Ini sudah termasuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat," tutur Baharudin.

Baharudin mengatakan, untuk mengamankan jalannya ibadah puasa, Polda Metro Jaya menurunkan sekitar dua pertiga personelnya, yakni sekitar 20.000 personel yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com