Jakarta, Kompas -
Pengamanan atau razia hanya dilakukan lokal oleh jajaran di wilayah sesuai dengan kebutuhan dan situasi masing-masing.
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Selasa (19/7). ”Tidak. Tidak ada operasi khusus pengamanan bulan puasa,” katanya.
Polda Metro Jaya menegaskan, organisasi kemasyarakatan (ormas) atau kelompok-kelompok masyarakat dilarang melakukan razia atau
akan bertindak jika melihat ada tempat hiburan yang melanggar peraturan daerah atau jam operasinya.
”Para pemilik atau pengelola tempat hiburan dan para perwakilan organisasi kemasyarakatan sudah bertemu dan sepakat untuk mematuhi ketentuan selama bulan puasa. Pertemuannya berlangsung di Hotel Omni Batavia pada 11 Juli lalu, yang diprakarsai Dinas Pariwisata DKI Jakarta,” kata Baharudin.
Dalam pertemuan itu juga disepakati kembali ada enam jenis hiburan malam yang dilarang beroperasi selama bulan puasa, Keenam hiburan itu adalah diskotek, mandi uap, panti pijat, bar yang berdiri sendiri, mesin ketangkasan dengan koin, dan kelab malam.
”Jenis hiburan yang masih
Mengenai imbauan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk tidak melaksanakan sahur di
”Kegiatan itu memang bisa menimbulkan gesekan antarwarga. Padahal, kita semua ingin
Begitu juga dengan kegiatan membangunkan orang sahur. Menurut Baharudin, selama dilaksanakan dengan baik dengan tujuan ibadah, hal itu tidak ada salahnya. Yang tidak boleh adalah kegiatan itu dilakukan dengan konvoi kendaraan, yang justru berpotensi mengganggu ketenteraman orang yang tengah beribadah.