Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sawah Pun Jadi Areal Tambang

Kompas.com - 16/07/2011, 04:27 WIB

SAMARINDA, KOMPAS - Aktivitas tambang batubara di Kalimantan Timur tidak hanya menggusur perkebunan, tetapi juga menggerus lahan pertanian. Tidak ada data persis berapa hektar lahan sawah yang berubah jadi areal tambang, tetapi sebagian besar dari 4.684 hektar sawah di Kaltim hilang.

Kepala Bidang Produksi Pangan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kalimantan Timur Gunawan Wibisono mengungkapkan, lahan pertanian di Kaltim yang awalnya 206.480 hektar pada tahun 2009 susut menjadi 201.796 hektar pada 2010.

”Kebanyakan sawah memang beralih menjadi (areal) tambang karena perusahaan diizinkan menambang di lahan sawah,” kata Gunawan di Samarinda, Jumat (15/7). Selain untuk areal tambang, sebagian sawah juga berubah menjadi permukiman.

Konversi lahan pertanian paling marak terdapat di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan luas sawah yang susut mencapai 2.145 hektar. Dari jumlah itu, 1.240 hektar berubah menjadi areal tambang.

Jika alih fungsi lahan pertanian terus terjadi, Gunawan khawatir Kaltim tidak bisa mencapai swasembada pangan pada 2014. Pada tahun 2010, Kaltim masih kekurangan beras 62.542 ton yang akhirnya disuplai dari Sulawesi Selatan dan Pulau Jawa. ”Untuk Kukar saja kita bisa kehilangan produksi sekitar 10.000 ton beras akibat sawah dijadikan tambang,” ucap Gunawan.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Aji Sofyan Alex, menilai, maraknya alih fungsi sawah menunjukkan lemahnya komitmen bupati/wali kota untuk melindungi lahan pertanian pangan. Padahal, pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Seharusnya, lanjut Alex, pemerintah kabupaten/kota dapat membuat peraturan daerah yang merujuk pada UU tersebut. ”Kalau memang pemerintah kabupaten/kota mau melindungi lahan pertanian, jangan menerbitkan izin kuasa pertambangan (KP) di atas sawah. Kalau petani sudah ditawari uang banyak, ya mereka kemungkinan besar bakal melepasnya. Jadi semestinya pemerintah yang melarang jika tambang mencaplok sawah,” ucap Alex.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim Kahar Al Bahri juga menganggap izin KP yang diterbitkan bupati/wali kota telah mengorbankan berbagai sektor lain, termasuk pertanian.

Kepala daerah terkesan asal menerbitkan izin menambang tanpa memedulikan efek kerusakan lingkungan dan lahan produktif. Di Kaltim terdapat 1.215 izin KP yang diterbitkan di atas lahan seluas 4,4 juta hektar atau sekitar 22 persen dari total luas Kaltim. Sebagian besar mencaplok lahan pertanian dan perkebunan.

Kebanyakan petani yang ditawari uang ganti rugi cukup besar dari tambang memang akhirnya tergiur untuk menjualnya. Sukarjo (58), salah satu petani di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, misalnya, menjual satu hektar sawahnya setelah ditawari perusahaan tambang uang ganti rugi Rp 100 juta per hektar. Akibatnya, lahan sawahnya yang tadinya mampu menghasilkan enam ton gabah kering giling kini sudah dikeruk alat berat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com