Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Korban Mutilasi Mengamuk

Kompas.com - 06/07/2011, 22:16 WIB
Darwiaty Ambo Dalle

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com — Sidang perdana kasus mutilasi dengan terdakwa Andi Muhammad Bustam alias Andi Mamma, Rabu (6/7/2011), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Andi Langkoke, adik Andi Ondong (54) yang menjadi korban mutilasi, mengamuk di ruang sidang sehingga diamankan oleh polisi.

Demi mengantisipasi kericuhan, polisi membatasi jumlah pengunjung sidang, terutama dari pihak keluarga korban. Sidang kembali riuh ketika jaksa penuntut umum Musafir Menca membacakan dakwaan. Terdakwa Andi Mamma yang mengenakan kemeja putih tampak tak kuasa menahan tangis sepanjang persidangan.

Kericuhan kembali terjadi ketika terdakwa akan meninggalkan ruang sidang. Mobil tahanan yang membawa terdakwa dihadang puluhan kerabat korban yang berusaha memukul terdakwa.

Andi Mamma didakwa membunuh Andi Ondong, tantenya sendiri, lalu memotong tubuh korban menjadi sembilan bagian. Terdakwa tersinggung karena dituduh mencuri emas milik korban.

Potongan tubuh korban dibuang di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Sidrap. Hingga kini, potongan lengan kiri korban belum ditemukan karena terdakwa lupa tempat membuangnya.

Kasus mutilasi pertama di Sulawesi Selatan itu terjadi pada pertengahan Maret 2011.

Jaksa Musafir yang ditemui seusai persidangan mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis dengan dakwaan dakwan primer Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Biasa. Selain Pasal 2 Ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dan pencurian telepon seluler yang dilakukan terdakwa seusai menghabisi nyawa korbannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com