Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ijin Tambang Emas PT IMN Hanya dari Bupati

Kompas.com - 04/07/2011, 19:22 WIB

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Legalitas ijin eksploitasi penambangan emas PT  Indo Multi Niaga (IMN) yang berada di Pulau Merah Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dipersoalkan oleh gabungan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banyuwangi, Senin (4/7/2011).

Pasalnya, ijin eksploitasi yang dikantongi PT IMN Nomor 188/10/kep/429.011/2010, yang ditandatangani mantan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, diduga cacat hukum.

Bertempat di ruang utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi, gabungan LSM mengadakan rapat dengar pendapat terkait legalitas ijin eksploitasi penambangan emas.

Dengar pendapat yang diketuai oleh Ketua DPRD Banyuwangi Hermanto, akan membentuk Pansus untuk mengevaluasi total keberadaan PT IMN. Karena akhir-akhir ini, di lokasi penambangan sering terjadi konflik antara PT IMN dan masyarakat sekitar.

Beberapa LSM yang tergabung dalam Konsursium Demokrasi banyuwangi (Kordeba) yang diketuai Suparmin, menganggap ijin eksploitasi PT IMN cacat hukum. Karena ijin penambangan emas yang dilakukan oleh PT IMN ditandatangani oleh Bupati.

Padahal penambangan emas merupakan golongan galian B yang seharusnya ijin eksplorasi maupun eksploitasinya ditandatangani oleh Menteri ESDM. "Maka dari itu kami menganggap ijin penambangan yang dilakukan PT IMN cacat hukum. Karena ijinnya cacat hukum, keberadaan PT IMN di Gunung Tumpang Pitu adalah ilegal," jelas Iwan Arif, salah satu anggota Kordeba.

Jalannya rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh anggota dewan dari seluruh fraksi, perwakilan eksekutif daerah, Perhutani, dan LSM ini akhirnya menyetujui untuk dilakukan evaluasi terkait perijinan yang dimiliki oleh PT IMN. Bahkan, dalam hearing tersebut, Ketua DPRD Banyuwangi Hermanto juga menanyakan kepada perwakilan eksekutif terkait ijin eksploitasi yang dikantongi oleh PT IMN.

"Kami tidak pernah diberitahu terkait adanya ijin eksploitasi yang di tandatangani oleh bupati. Karena adanya kejanggalan tersebut, kami akan melakukan evaluasi terhadap PT IMN," ungkap Hermanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com