Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Emisi, Jangan Basa-basi...

Kompas.com - 04/07/2011, 03:13 WIB

Salah satu upaya mengurangi polusi kendaraan bermotor di Jakarta adalah dengan menggalakkan kembali uji emisi dan ini harus dilakukan dengan tanpa basa-basi.

Pada tahun 2000, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah mulai menggalakkan uji emisi, baik untuk kendaraan umum, dinas, maupun pribadi. Namun, semakin hari realisasinya semakin kendur. ”Kita sering berhenti di tengah jalan,” ujar Willy Setiawan, Manajer Bengkel Lestari Ban di Jalan Panglima Polim.

Hal ini dirasakan Willy dari menurunnya jumlah pengendara mobil pribadi yang melakukan uji emisi di bengkelnya. ”Dulu, dalam sehari, bisa puluhan mobil yang datang. Sekarang, satu mobil pun kadang tidak ada,” tuturnya.

Pemilik kendaraan yang sekarang ini banyak datang melakukan uji emisi hanya dari perusahaan asing. Willy merasa kesadaran warga untuk merawat kendaraan masih kurang. ”Kenapa knalpot mobil itu enggak ditaruh di depan saja, ya. Biar pada peduli,” ujarnya.

Kondisi kendaraan umum lebih parah lagi. Terbukti, saat memantau uji emisi yang diadakan Dinas Perhubungan Jakarta Selatan di Lebak Bulus, banyak bus terjaring karena kandungan emisinya jauh melebihi ambang batas. Padahal, mereka mengaku rutin melakukan uji KIR. ”Namanya juga dipakai setiap hari, Pak,” kilah Irmansyah, sopir metromini bernomor polisi B 7592 OG jurusan Blok M-Lebak Bulus, yang mengaku baru lolos uji KIR pada April lalu.

Bus Kopaja B 7624 DG sama bobroknya. Surat KIR-nya bahkan diduga palsu karena tanda tangan ataupun stempel yang tertera di sana berbeda. ”KIR nya diragukan. Besok langsung ke Pulo Gadung, ya. STNK dan mobil ditahan,” ucap petugas kepada Tohir, sang sopir.

Sanksi tegas

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sesungguhnya mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor untuk uji emisi sekurang-kurangnya enam bulan sekali. Dalam perda ini juga diatur sanksinya, yaitu pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta. Namun, hal ini belum direalisasikan optimal.

Menurut sejumlah sopir di Terminal Lebak Bulus, mereka yang tersaring dalam uji emisi hanya diharuskan melakukan uji KIR di Pulo Gadung. Dalam praktiknya, saat uji KIR pun bisa ”diatur” dengan uang.

”Banyak yang KIR tidak bawa mobil, tetapi cuma bawa surat doang. Di Pulo Gadung juga sempat ada KPK, tetapi berapa lama bisa mengawasi,” kata seorang sopir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com