Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

88 Persen Penebangan di Indonesia, Liar

Kompas.com - 21/06/2011, 13:00 WIB

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Sekitar 88 persen dari kegiatan penebangan hutan di Indonesia dilakukan secara ilegal atau merupakan pembalakan liar. Karena itu, baik dari segi pelaku maupun aspek kerugian negara, pembalakan liar sudah sangat memprihatinkan.

Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/6/2011) mengatakan, persentase aktivitas illegal logging di hutan itu diketahui berdasarkan kajian pencitraan udara yang dilakukan Greenpeace.

Besarnya persentase menunjukkan, pembalakan liar tak dapat dipandang sebelah mata sebagai tindak pidana biasa. Kondisi amat memprihatinkan itu juga dapat dilihat dari kerugian negara akibat pembalakan liar yang berdasarkan versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 30,3 triliun per tahun.

"Sudah saatnya penegak hukum mengubah paradigma bahwa kejahatan kehutanan bukanlah tindak pidana biasa," kata Donal. Sebab, kejahatan itu dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan melibatkan unsur pengambil kebijakan.

Selain itu, banyak kasus kejahatan dilakukan lintas negara atau transnational crime. Karena itu, tutur Donal, diperlukan terobosan luar biasa untuk memberangus dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Salah satu caranya yakni dengan menerapkan delik korupsi.

"Soalnya, Undang-Undang Kehutanan punya kelemahan substansial dan amat mendasar. Kebanyakan, jika menggunakan UU Kehutanan yang terjerat adalah perorangan," katanya.

Mereka umumnya adalah pelaku penebangan di hutan. Akan tetapi, aktor intelektual yang sesungguhnya tidak tersentuh proses hukum sama sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com