Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi 25 Penyu Langka 19 Nelayan Dibekuk

Kompas.com - 17/06/2011, 14:06 WIB

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - 19 nelayan asal Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, ditangkap saat sedang menangkap penyu-penyu langka di Perairan Teluk Mandar, Kecamatan Binuang, Polewali Mandar, Sulawesi barat. Penangkapan dilakukan oleh petugas Polair Polres Polewali Mandar yang bekerja sama dengan petugas Dinas Perikanan dan Kelautan setempat, Jumat (17/6/2011). 

Ketika diinterogasi, para pelaku umumnya beralasan tergiur dengan keuntungan ratusan juta rupiah. Selain itu, mereka pun mengaku tak tahu jika penangkapan penyu dilarang dan dilindungi dengan undang-undang. "Saya menangkap penyu karena tidak ada pekerjaan lain, dan saya tidak tahu kalau ini dilarang," ujar Abdul Malik, nelayan asal Takalar yang ditangkap petugas.

Bersama dengan 19 tersangka, petugas pun menyita 25 ekor penyu sisik dan penyu hijau, empat kapal, dan puluhan jaring yang digunakan para pelaku menangkap penyu. Penyu-penyu itu disembunyikan di bagian lambung kapal. Puluhan ekor penyu ini rencananya akan dijual kepada seorang penadah di Makassar, untuk kemudian diselundupkan ke Singapura. Hewan ini akan dijual seharga Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu per kilogram. 

Sementara itu, keberhasilan petugas gabungan meringkus para nelayan 'nakal' ini adalah berkat informasi sejumlah nelayan setempat yang curiga dengan aktivitas kapal-kapal asal nelayan asal Kabupaten Takalar yang kerap melaut hingga ke daerah mereka.  "Ini kedua kalinya petugas berhasil mengamankan nelayan yang tertangkap tangan mencuri hewan langka seperti penyu di perairan teluk mandar," ujar Basri, petugas Polair yang bertugas. 

Mereka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com