Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Polman Tak Beri Perintah Tembak

Kompas.com - 12/06/2011, 14:27 WIB

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com — Kasus penembakan yang menewaskan Sofyan, seorang dosen Universitas Al-Asyariah Mandar, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kembali diusut.

Tim penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Minggu (12/6/2011), menggelar rekonstruksi untuk mengungkap pelaku penembakan. Semula 18 petugas Kepolisian Resor Polman ditahan karena terlibat dalam eksekusi yang berakhir bentrok di Kampus Universitas Al-Asyariah Mandar (Unasman), pertengahan Januari lalu. Namun, hanya satu petugas yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kala itu seorang dosen Fisipol Unasman, Sofyan, terjatuh setelah lehernya tertembus peluru aparat. Kontak senjata dan hujan batu antarpolisi dan mahasiswa yang mempertahankan kampus mereka agar tidak dieksekusi petugas berlangsung selama hampir tiga jam sebelum akhirnya petugas memilih mundur untuk menghindari jatuhnya korban lebih banyak.

Belasan adegan diperagakan hari ini, bersama dengan sejumlah saksi dan korban. Adegan juga menggambarkan ketika korban Sofyan sedang berada di tengah kerumunan massa saat bentrokan massa berlangsung.

Keluarga dan kuasa hukum keluarga Sofyan, Haswandi Andimas, Kepala Divisi bidang Politik dan Keamanan LBH Makassar, serta kuasa hukum korban menyatakan sangat menyesalkan sikap Kapolda dan tim penyidik Polda Sulselbar yang dinilai tidak serius.

Penerapan Pasal 359 KUHP, dinilai Haswandi, hanya cocok untuk pelaku kecelakaan lalu lintas, bukan petugas yang terlibat mengggunakan senjata api dalam sebuah bentrokan. Menurut Haswandi, seharusnya penyidik menerapkan Pasal 338 dan 339 karena kasus tersebut dinilai sebagai tindak pidana yang sengaja dilakukan aparat Polres Polman.

"Ini bukan kelalaian tapi sengaja, petugas tahu persis dari kantor ke lokasi membawa senjata tajam. Mereka tahu senjata api bisa mematikan orang. Penyidik seharusnya menggunakan Pasal 338 dan 339 karena sengaja merampas nyawa orang lain," tutur Haswandi.

Haswandi juga menilai penanganan kasus Sofyan setengah hati. Alasannya adalah Kepala Polres Polman Ajun Komisari Besar I Gusti Ngurahrai Mahaputra sebagai penanggung jawab lapangan saat kejadian berlangsung tidak ditetapkan sebagai tersangka.

I Gusti Ngurahrai Mahaputra menyebutkan, rekonstruksi ini untuk mengungkap siapa pelaku penembakan. Kapolres mengakui bahwa secara institusi pihaknya memang bertanggung jawab dalam operasi tersebut, tetapi dirinya tidak pernah memberi perintah tembak kepada bawahannya.

Menurut Kapolres, setiap individu anggota Polri bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. "Secara kelembagaan Kapolres memang bertanggung jawab, tetapi juga tidak benar kalau Kapolres dibidik sebagai tersangka, sementara tidak membawa senjata dan tidak pernah memberi perintah tembak kepada anak buahnya," kilah Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com