Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdiknas Segera Larang MOS dan Pungutan

Kompas.com - 11/06/2011, 22:33 WIB

BANTEN, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan Nasional akan segera mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur mengenai masa orientasi siswa (MOS) dan pungutan biaya di sekolah.

"Peraturan pemerintah (permen) tersebut akan mengatur tentang MOS, juga penarikan iuran dan sebagainya. Pada intinya dalam MOS atau OSPEK mohon dilakukan dengan tata cara yang tidak menimbulkan kekerasan", kata Sekretaris Jenderal Kemdiknas, Dodi Nandika, Sabtu (11/6/2011) di Serang, Banten.

Dodi menjelaskan, permen tersebut akan diberlakukan mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga ke jenjang perguruan tinggi. Mengenai pungutan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pendidikan dasar dan menengah pada hakikatnya harus tanpa biaya sehingga segala macam praktik pungutan dan dengan alasan apa pun tidak diperbolehkan sama sekali.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah ditetapkan, setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Dalam Pasal 34 Ayat 2 disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin keterselenggaraan wajib belajar, minimal pada jenjang pendidikan dasar, tanpa memungut biaya.

Dalam Ayat 3 disebutkan, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi adanya praktik pengumpulan dana dari masyarakat saat pendaftaran sekolah itu, Mendiknas akan mengirimkan surat edaran ke setiap daerah.

"Surat edaran tersebut sedang kami buat dan akan segera dikirim ke setiap daerah karena musim pendaftaran siswa baru sudah mulai," ujar Dodi.

Larangan itu nantinya diutamakan terhadap alasan untuk membeli seragam atau alasan yang tidak jelas. Namun jika memang keperluan membeli itu mendesak, maka bisa saja pengadaan seragam dikoordinasi oleh sekolah. Namun, hal itu harus dilakukan dengan transparan, seperti adanya referensi harga yang sesuai di pasaran untuk diberikan kepada orangtua murid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com