Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Camat dan Kades Demo Tolak Eksekusi Bupati

Kompas.com - 08/06/2011, 11:24 WIB

MAMASA, KOMPAS.com - Setelah ribuan warga menggelar aksi cap jempol darah, dan menyandera Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh pekan lalu, kini belasan anggota dewan termasuk camat dan kepala desa kembali menggelar demo mendukung Bupati Mamasa Obed Nego Depparinding dan 23 mantan anggota dewan 2004-2009.

Demo yang berlangsung, Rabu (8/7/2011) merupakan bentuk penolakan terhadap putusan MA yang menjatuhkan vonis 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada para terpidana.

Belasan legislator, camat dan kades Mamasa berunjuk rasa membela para terpidana korupsi dana anggaran setwan senilai Rp 1,2 miliar. Para pembela terpidana ini mendatangi kantor PN Polewali Mandar dan menyatakan penolakan atas putusan pengadilan tersebut.

Mereka menolak Obed cs dieksekusi sampai masa jabatannya berakhir pada 2013 mendatang. Mobilisasi massa terkait pro kontra soal putusan MA bukan hanya kali ini. Sebelumnya sejumlah warga juga melakukan tekanan massa secara bergantian di PN Polewali Mandar.

Mereka mendesak PN Polewali agar putusan MA segera dieksekusi. Alasannya, jika terus ditunda akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tanah air, khususnya menyangkut masalah pemberantasan korupsi.

Sementara, di pihak lain, para legislator, camat dan perwakilan kades Mamasa ini menyatakan menolak putusan MA dan segala tindak lanjutnya. Mereka juga menyatakan akan "pasang badan" jika PN Polewali dan Kejari Polewali tetap nekad menggelar eksekusi terhadap terpidana Obed cs.

Mereka beralasan, putusan MA tersebut sarat kepentingan politis untuk menjatuhkan terpidana dari kursi jabatannya. Wakil ketua PN Polewali Sihar H Purba kembali menegaskan, salinan putusan MA telah diterima PN Polewali 1 Juni pekan lalu.

Salinan putusan tersebut telah diregistrasi dan resinya telah dikirim ke Kejari Polewali, sejak 7 Juni kemarin. "PN Polewali hanya berkewajiban menyampaikan putusan tersebut kepada Kejari Polewali dan para terpidana. Kewenangan  ksekusi para terpidana ada di Kejari Polewali," ujar Sihar.

Meski telah mendapat jawaban dari Sihar, Koordinator aksi Rudi Lombongan menyatakan tetap akan menolak perintah eksekusi terhadap para terpidana. "Apa pun alasannya Putusan MA dan perintah eksekusi kami tolak," ujar Rudi sebelum meninggalkan PN Polewali.

Menurut Rudi, seharusnya aparat penegak hukum untuk lebih mementingkan kepentingan rakyat banyak daripada kepentingan politis. "Kalau eksekusi terhadap Obed Nego Depparinding dan 23 mantan anggota dewan Mamasa tetap dipaksakan, kami tidak bertanggungjawab jika situasi Mamasa kacau," ujar Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com