Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah SMA 70, Disdik Proporsional

Kompas.com - 07/06/2011, 19:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait dugaan korupsi di SMA Negeri 70, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto mengungkapkan bahwa ia sudah bertindak sesuai porsinya. Menurutnya, hal ini merupakan urusan komite dan internal sekolah.

"Sebelumnya, Dinas Pendidikan sudah banyak memperhatikan kondisi SMAN 70 serta komitenya. Begitu melihat ada situasi yang kurang kondusif pada waktu itu, saya beberapa kali ketemu dengan komite," ujar Taufik yang dijumpai usai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2011).

Ia juga menjelaskan bahwa saat melakukan pertemuan sudah diberikan alternatif solusi agar masalahnya bisa segera tuntas. Selain itu, masalah yang berkaitan dengan komite merupakan wewenang dari sekolah masing-masing. "Itu wewenang sekolah. Kalau ada masalah dalam manajemen sekolah baru Disdik turun tangan," tutur Taufik.

Menurutnya, selama ini perkembangan pengelolaan sekolah tersebut berjalan baik. Hal ini bisa dilihat dari pengelolaan internal sekolah. Adapun pengelolaan internal dimulai dari guru, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, murid, karyawan, kurikulum, sarana prasarana dan juga kinerja.

Ketika ditanya mengenai perlunya keberadaan komite untuk ditinjau kembali, ia merasa memang perlu tapi dari pihak sekolah yang harus bertindak. Namun sejauh ini komite yang memberikan kontribusi positif sangat banyak. Contohnya di SMAN 3 terdapat bangunan yang merupakan sumbangan alumni. Kemudian SD Cipinang 01, komite orang tuanya melakukan pembangunan mushola dan lapangan basket.

Konflik di SMAN 70 berawal dari komite sekolah pimpinan Musni Umar yang sah terpilih dan dilantik oleh kepala sekolah berlaku mulai Tanggal 11 Desember 2009 sampai 11 Desember 2011. Namun dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya sebagai kontrol terhadap  pengelolaan dan manajemen SMAN 70 Bulungan ternyata kurang disukai oleh manajemen sekolah.

Manajemen SMA 70 Bulungan pimpinan Pernon Akbar dituduh melakukan pembentukan komite sekolah tandingan dan kemudian mengambil alih rekening komite sekolah yang sah pimpinan Musni Umar, tanpa ada pembubaran pengurus komite sekolah atau habis masa kepengurusannya.

Selain itu, adanya dugaan korupsi di kelas internasional yang dikumpulkan dari peserta didik baru pada tahun pertama sebesar Rp 32 juta, tahun kedua Rp 24 juta, dan tahun ketiga sebesar Rp 18 juta per tahun. Lantaran hal ini, Musni Umar melakukan gugatan hukum kepada 13 pihak ke Pengadilan NegeriJakarta Selatan. Mereka yang digugat adalah, Pernon Akbar dan Pono Fadullah, keduanya mantan Kepala Sekolah SMAN 70, Sudirman Bur Kepala Sekolah SMAN 70saat ini, mantan Ketua Komite Sekolah SMA 70 Arief Budiman dan Ricky Agusiady selaku ketua komite sesekolah tandingan bentukan kepala sekolah Pernon selaku tergugatII. Dan pada urutan ke 11 terdapat nama Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com