Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu Cerdas Pakai Uang Mainan Rp 200 Juta

Kompas.com - 25/05/2011, 21:50 WIB

PROBOLINGGO, KOMPAS.com — Aksi penipuan kembali terjadi, kali ini modusnya transfer uang secara gaib. Aksi ini berhasil diungkap oleh Polres Probolinggo, Rabu (25/5/2011). Tersangka Sopyan Ali, warga Probolinggo, digelandang ke Mapolres Probolinggo berikut barang bukti berupa uang mainan senilai Rp 200 juta pecahan Rp 100.000.

Hingga saat ini, yang menjadi korban dari penipuan Sopyan berjumlah tiga orang, yaitu H Ismail dan H Toyyib, keduanya nelayan dan warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo; serta Imam Hakim, wiraswasta dari Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Zulfikar Tarius mengungkapkan, karena tergiur dengan janji manis Sopyan yang bisa mentransfer uang hingga Rp 8 miliar ke rekening korban dengan aneka syarat, ketiga korban itu mau saja menuruti persyaratan yang diajukan Sopyan.

Mula-mula, tiap korban diminta meletakkan uang Rp 3.313.000 di atas nampan yang dibungkus kain kafan sepanjang 7 meter, sesajen, nasi kuning, minyak wangi, dan dibacai istighfar sebanyak 313 kali.

Uang dan benda-benda ritual itu lalu diletakkan di dalam kamar korban dengan lampu menyala selama 11 hari. Setelah 11 hari, para korban kaget setelah melihat uang di dalam kain kafan raib. Setelah dicek di rekening, uang yang dijanjikan Sopyan akan menjadi Rp 8 miliar juga tak ada.

"Para korban lalu curiga dan mendatangi Sopyan. Tapi, Sopyan langsung berkilah bahwa uang yang mereka simpan di atas nampan telah berlipat ganda. Sopyan juga menunjukkan tumpukan uang pecahan seratus ribu. Korban kemudian merampas uang itu yang ternyata uang mainan atau uang EDR. Sopyan lalu lari. Sadar merasa ditipu, korban kemudian melapor ke polisi. Soal uang yang berada di atas nampan itu ternyata telah diambil oleh pelaku saat hari pertama uang dibacai mantra," jelas Zulfikar.

Setelah melakukan pencarian, polisi berhasil menangkap Sopyan di jalanan berikut uang EDR, uang mainan yang digunakan untuk menipu oleh para penjahat. Kapolres mengaku masih mengembangkan kasus itu karena tak menutup kemungkinan dia terlibat dari komplotan penipu sejenis atau terkait pula dengan jaringan pengedar uang palsu.

AKBP Zulfikar Tarius menilai pelaku cerdas karena uangnya berupa dan bertuliskan uang mainan. Karena itu, tersangka sementara dikenakan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan, bukan uang palsu, yang hukumannya akan lebih berat.

"Dia cerdas, dengan menggunakan uang mainan atau EDR, menipu korbannya. Jika menggunakan uang palsu, hukumannya lebih berat," urai Kapolres.

Zulfikar mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah percaya kepada sesuatu yang di luar akal sehat, seperti transfer uang gaib dan melipatgandakan uang tanpa bekerja.

"Jika ingin punya uang, ya bekerja, bukan dengan cara yang aneh-aneh. Bekerja keras dan berdoa, insya Allah kita akan punya uang. Jangan mudah percayalah sama penipuan yang kini modusnya bermacam-macam."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com