Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Kritis Jadi Prioritas Perkebunan

Kompas.com - 22/05/2011, 21:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, yang juga Satuan Tugas Ketua Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ Kuntoro Mangkusubroto menyatakan, lahan kritis akan dimanfaatkan terlebih dulu daripada memanfaatkan lahan hutan primer atau lainnya untuk perkebunan.

"Kita harus bergerak maju dari sistem penggunaan hutan di mana hutan primer dikonversi menjadi perkebunan padahal masih terdapat jutaan hektar lahan kritis yang dapat dipergunakan. Dengan memanfaatkan lahan kritis, maka hutan akan terlindungi. Sementara kegiatan ekonomi dapat dipertahankan dan bahkan ditingkatkan," tandas Kuntoro dalam siaran pers yang dikirim ke Kompas, akhir pekan ini.

Indonesia memiliki lebih dari 30 juta hektar lahan kritis. Dengan demikian kebutuhan lahan untuk pengembangan industri pertanian, kelapa sawit dan kehutanan akan dapat dicukupi walaupun menggunakan angka perkiraan yang paling optimis sekali pun, tambah Kuntoro.

Saat wawancara dengan Kompas, beberapa waktu lalu, Kuntoro pernah mempertanyakan jika memang ada 30 juta hektar lahan kritis, lokasi lahan kritis itu harus segera ditunjukan dan ditetapkan di mana keberadaannya.

Kurang data

President Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (20/5/2011) lalu, menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2011 yang menunda penerbitan izin baru untuk hutan alam primer dan lahan gambut selama dua tahun di Indonesia. Inpres ini juga memberikan mandat kepada Satgas REDD+, bersama dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), untuk mengawasi pelaksanaan program REDD+ di Indonesia.

"Mandat ini menegaskan pentingnya proses koordinasi yang lebih baik di antara institusi pemerintah dan pengawasan yang dilakukan guna mengurangi emisi gas penyebab efek rumah kaca Indonesia," jelas Kuntoro.

Ia mengatakan, penundaan yang berlaku selama dua tahun ini akan memberikan kesempatan untuk mengurai masalah-masalah utama yang dihadapi selama ini seperti rencana tata ruang dan kepemilikan lahan. Ia berharap, kesempatan ini untuk proses transisi menuju pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang lebih baik dan berkelanjutan.  

Kurangnya data dan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten mengakibatkan kerancuan dalam pengelolaan lahan seperti tata ruang dan penerbitan serta pengawasan izin. Dengan dikeluarkannya Inpres ini, maka kita memiliki landasan yang baik untuk melaksanakan perbaikan, lanjut Kuntoro.

Indonesia tercatat memiliki hutan alam primer seluas 64 juta hektar dan lahan gambut seluas 31 juta hektar. Dengan berlakunya Inpres No. 10/2011 ini, maka proses penerbitan izin baru untuk konversi dan penggunaan lahan pada hutan alam primer dan lahan gambut akan ditunda selama dua tahun. Jeda waktu ini memberi kesempatan untuk menyempurnakan tata kelola dengan meninjau dan memperbaiki kerangka hukum perizinan penggunaan lahan, mengembangkan sistem basis data yang lebih baik mengenai lahan kritis sebagai bahan penyusunan tata ruang, memperjelas alokasi tataguna lahan, serta memacu industri untuk menggarap lahan kritis, paparnya lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com