Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor Buah agar Ketat

Kompas.com - 06/05/2011, 03:31 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Perdagangan meminta persyaratan teknis untuk buah impor diperketat. Langkah tersebut menjadi upaya untuk membendung buah impor yang melonjak tajam pada awal tahun ini. Buah impor yang masuk harus terjamin, baik dari sisi kualitas maupun kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar di sela-sela acara pertemuan bisnis ASEAN-Uni Eropa di Jakarta, Kamis (5/5).

”Saat ini kami juga tengah menunggu hasil penelitian Kementerian Pertanian soal residu kimia jeruk dari China. Jika memang membahayakan kesehatan, kami akan menghentikan impor jeruk tersebut,” katanya.

Menurut dia, pemerintah sebenarnya sudah memiliki badan karantina yang bertugas meneliti setiap buah impor yang masuk ke Indonesia. ”Kami minta supaya mereka lebih memperketat persyaratan masuk karena ini menyangkut keamanan pangan,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Zaenal Bachruddin mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim untuk mengecek kandungan residu kimia yang ada di jeruk impor asal China. Keputusan tersebut berdasarkan dugaan sementara yang masuk ke kementerian.

Buah-buahan dari China ditengarai menggunakan bahan pengawet sehingga bisa tahan lama. Buah-buahan tersebut juga diduga memiliki kandungan nutrisi yang rendah karena sudah melewati sekian proses sampai masuk ke pasar-pasar tradisional di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai impor jeruk China selam triwulan I-2011 melonjak hingga 25,32 persen. Lonjakan juga terjadi pada buah pir dengan kenaikan 168,56 persen. Impor jeruk tercatat 85,3 juta dollar AS, sementara buah pir sebesar 30,3 juta dollar AS.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengungkapkan, Badan Karantina Pertanian tengah mengupayakan pengetatan impor produk pertanian segar asal tumbuhan, baik dalam bentuk buah sayur maupun produk serealia.

”Ada 60 komoditas yang akan diperketat pemasukannya. Sebentar lagi kami akan melakukan notifikasi ke Sekretariat WTO,” kata Banun.

Menurut Banun, kebijakan pengetatan pemasukan produk pertanian segar asal tumbuhan impor itu merupakan hasil revisi dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asli Tumbuhan. ”Dalam Permentan No 27 ada 38 komoditas, sedangkan yang baru nanti ada 60 komoditas,” ujarnya.

Ada berbagai parameter yang diukur, yakni kandungan logam berat, pestisida, dan juga cemaran jamur. ”Sekarang sudah masuk tahap diskusi putaran pertama, nanti dilanjutkan putaran kedua dan baru notifikasi,” katanya. (ENY/MAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com