Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Merapi Memohon Keringanan Cicilan

Kompas.com - 05/05/2011, 17:30 WIB

MAGELANG, KOMPAS.com — Pengungsi korban bencana banjir lahar dingin Merapi di Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berharap dapat penundaan pembayaran angsuran kendaraan karena saat ini mereka kehilangan rumah dan pekerjaan.

Koordinator pengungsi wilayah Salam, Chabibullah, di Magelang, Kamis (5/5/2011), mengatakan, berdasarkan pendataan, terdapat sekitar 25 pengungsi Dusun Gempol, Jumoyo, yang tidak bisa mengangsur kredit bulanan mereka kepada perusahaan leasing.

Ia mengatakan, mereka telah melakukan kredit kendaraan sebelum bencana banjir lahar dingin. Akibat bencana ini, mereka tidak bisa membayar angsuran karena mereka harus tinggal di pengungsian dan kehilangan pekerjaan. Mata pencarian mereka semula, antara lain, adalah sopir, petani, dan penambang pasir.

Menurut Chabibullah, utang para pengungsi berbeda-beda dengan kisaran angsuran Rp 300.000 hingga Rp 2 juta per bulan. Perusahaan leasing tempat berutang pun berbeda-beda.

Ia mengatakan, puhaknya akan mengirimkan daftar nama-nama korban banjir lahar tersebut kepada Bank Indonesia (BI) untuk meminta kebijakan moratorium utang.

"Selama ini moratorium utang baru untuk korban erupsi Merapi, sedangkan untuk korban lahar dingin belum. Kami akan mencoba mengajukannya," katanya.

Kepala Desa Jumoyo Sungkono mengakui ada sejumlah warganya yang memiliki tanggungan kredit pembelian kendaraan kepada perusahaan leasing. Namun, karena mereka tidak bisa membayar angsuran, kendaraan itu ditarik perusahaan leasing.

Ia mengatakan, penarikan kendaraan dilakukan karena pembeli tidak lagi bisa membayar angsurannya dalam jangka waktu tertentu dan sesuai dengan perjanjian waktu pembelian, kendaraan akan ditarik. "Hal tersebut berbeda dengan kredit bank, yang lebih lunak dan telah memberikan penjadwalan angsuran," paparnya.

Ia mencontohkan, utangnya di sebuah bank yang baru berjalan beberapa bulan saat bencana banjir lahar dingin membuatnya tidak bisa membayar angsuran. Kemudian, dia mengajukan keringanan ke bank berupa penundaan pembayaran utang selama tiga bulan, ternyata oleh bank disetujui untuk dijadwalkan kembali setelah enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com