Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta Perda Minuman Keras Dicabut

Kompas.com - 04/05/2011, 02:51 WIB

Tangerang, Kompas - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Pemerintah Kota Tangerang menghentikan pelaksanaan dan mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Minuman Keras.

Dalam surat yang sifatnya segera dan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang Wahidin Halim bernomor 188.34/1129/SJ tertanggal 30 April 2011 tersebut, Mendagri menyatakan peraturan daerah (perda) itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam fotokopi surat yang diterima Kompas disebutkan, wali kota harus mengusulkan proses perubahan perda tersebut kepada DPRD. Pelaksanaan penghentian dan proses perubahan perda itu harus dilaporkan kepada Mendagri selambat-lambatnya 15 hari sejak surat tersebut diterima.

Pasal 3 Ayat (2) jo Pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol menyebutkan, minuman beralkohol golongan B dan C merupakan minuman beralkohol yang produksi, pengedaran, dan penjualannya sebagai barang dalam pengawasan. Adapun minuman beralkohol golongan A yang diperjualbelikan tidak termasuk barang dalam pengawasan dan karenanya merupakan barang yang bebas dalam produksi, pengedaran, dan penjualannya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Maryoris Namaga mengatakan, sejauh ini pihaknya belum memperoleh surat tersebut. ”Kalaupun surat itu ada, kami tak bisa seenaknya mengubah perda yang dibuat melalui Paripurna DPRD. Prosesnya panjang. Untuk mengubah perda harus ada keputusan presiden atau permendagri,” papar Maryoris.

Ketua DPRD Kota Tangerang Heri Rumawatine tidak bisa dimintai keterangannya. Selain tidak berada di ruangannya, telepon selulernya juga tidak bisa dihubungi. (PIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com