Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim "Ad Hoc" di Pengadilan Tipikor Tak Dikenal

Kompas.com - 03/05/2011, 20:57 WIB

PADANG, KOMPAS.com — Pelantikan dua hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Padang dilakukan pada Selasa (3/5/2011). Namun, tidak satu pun hakim ad hoc itu dikenal oleh publik di Kota Padang, Sumatera Barat.

Mereka adalah Firdaus yang berlatar belakang advokat di Kota Bukittinggi serta Reflinar Nurman yang sebelumnya merupakan Ketua Pengadilan Militer di Medan dan Panitera Muda Pidana Militer di Mahkamah Agung.

Direktur LBH Padang Vino Oktavia Mancun pada hari yang sama menyesalkan tertutupnya proses perekrutan hakim ad hoc. "Tidak ada uji publik yang dilakukan sehingga integritas dan rekam jejak yang bersangkutan tidak diketahui," kata Vino.

Menurutnya, dengan demikian, akan relatif sulit memastikan komitmen hakim-hakim tersebut terhadap agenda pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).  

Ketua Pengadilan Tinggi Padang Muhammad Saleh, seusai melantik dua hakim ad hoc, mengatakan, perekrutan dilakukan sepenuhnya oleh panitia seleksi Mahkamah Agung. "Itu termasuk penelusuran rekam jejak dan pemeriksaan harta kekayaan," katanya.

Ia juga mengatakan, selain dua hakim ad hoc, saat ini komposisi hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Padang termasuk dua hakim karir. Mereka adalah Irama Chandra dan Yuliusman serta dua unsur pimpinan yang secara ex officio dijabat ketua dan wakil Pengadilan Tinggi Padang.

Saleh menambahkan, ketiadaan uji publik dalam perekrutan hakim ad hoc pada pengadilan tipikor dikarenakan tidak ada aturan yang mengharuskannya. Ia juga belum memastikan apakah panitia seleksi MA melaksanakan tugasnya secara terbuka atau tertutup sehingga tidak dilakukan uji publik.

Menurut Saleh, perekrutan dan pelantikan hakim-hakim ad hoc telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengatakan, pelantikan itu merupakan bagian dari pembentukan 13 pengadilan tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia yang diresmikan di Banjarmasin pada 28 April 2011.

Ia menambahkan, hal itu membawa konsekuensi bahwa seluruh kasus yang diselesaikan penyidikannya setelah tanggal 28 April 2011 harus dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. "Sementara itu, yang sebelum 28 April masih disidangkan di pengadilan negeri," kata Saleh.

Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang Roni Saputra pada hari yang sama mengatakan sebelumnya bahwa empat hakim ad hoc pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Padang juga direkrut secara tertutup.

Zaleka, salah seorang hakim ad hoc pada Pengadilan Negeri Padang, pada hari yang sama mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada berkas yang dilimpahkan untuk disidangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com