Karawang, Kompas -
Para nelayan ditangkap saat mencari ikan di perairan Bangka Belitung. Mereka berangkat dari Karawang sekitar sebulan lalu dengan menumpangi tiga perahu berbobot kurang dari 5 gross ton (GT) dengan alat tangkap pancing rawe, yakni kapal motor (KM) Baru Indah I, Baru Indah IV, dan KM Lintang Muda.
Qoriah (35), istri Sukenda (40), nakhoda KM Baru Indah I, mengatakan, Sabtu pagi suaminya mengabarkan telah ditangkap oleh aparat karena surat-surat perahu telah habis masa berlakunya. Bersama 17 nelayan lain dan perahunya, Sukenda kemudian dibawa ke markas Polairud Pangkal Pinang.
Wardi Malak (41), Ketua Tempat Pelelangan Ikan Pasirputih, Desa Sukajaya, mengungkapkan melalui telepon, polisi telah minta uang tebusan Rp 50 juta sebagai syarat pembebasan.
Akan tetapi, begitu tiba di darat, tawaran mereka turun jadi Rp 15 juta, dan minta uang ditransfer ke sebuah rekening.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Direktorat Polisi Air Kepulauan Bangka Belitung Inspektur Satu Andi Hasibuan, membantah telah meminta uang kepada keluarga nelayan. Kontak dengan keluarga hanya pemberitahuan penangkapan 18 nelayan. ”Tidak ada ada kontak lain,” ujarnya.
Seluruh nelayan itu ditangkap pada Jumat (29/4) siang, saat menaiki KM Baru Indah I, KM Baru Indah IV, dan KM Lintang Muda. KM Baru Indah I dan IV berbobot 6 gross ton.
”Seluruh kapal tidak dilengkapi surat izin penangkapan ikan (SIPI). Untuk kapal di atas 5 GT, ancaman hukumannya di atas lima tahun. Untuk kapal di bawah 5 GT, ancamannya setahun penjara,” kata Andi.(MKN/RAZ)