Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HPP Gula Diusulkan Rp 8.500 Per Kilogram

Kompas.com - 03/05/2011, 03:25 WIB

Jakarta, Kompas - Meskipun musim giling akan segera tiba, hingga saat ini pemerintah belum juga memutuskan ketentuan harga pokok pembelian pemerintah. Kalangan petani dan pengusaha gula mengusulkan agar HPP gula kristal putih minimal Rp 8.500 per kilogram. Usul tersebut berdasarkan penghitungan biaya produksi sebesar Rp 7.800 per kilogram.

”Keuntungan petani adalah 10 persen. Jadi, idealnya HPP gula berkisar Rp 8.500 per kg. Jangan sampai lebih rendah dari itu. Kalau HPP terlalu rendah, disparitas harga dalam negeri dengan luar negeri akan timpang. Pasalnya, harga gula internasional terus melonjak naik,” kata Ketua Asosiasi Gula Indonesia Farukh Bakrie di Jakarta, Senin (2/5).

Menurut dia, kenaikan HPP akan mendongkrak harga gula di tingkat lokal.

Selama ini harga lokal masih lebih rendah dibandingkan harga internasional. Hal itu dikhawatirkan memicu penyelundupan gula ke luar negeri.

”Usul tersebut sudah kami rundingkan bersama petani dan dewan gula,” kata Farukh.

Lebih besar

Secara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memutuskan nominal HPP untuk gula.

”Saya belum bisa mengatakan apakah nominal HPP gula 2011 akan naik atau tidak karena masih dalam proses pencermatan. Usul yang masuk memang lebih besar daripada HPP 2010,” ujarnya.

Gunaryo mengaku telah menerima rekomendasi HPP dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, pekan lalu. Ia berharap, pekan ini pembahasan bisa selesai sehingga HPP untuk 2011 bisa segera diumumkan. Tahun lalu pemerintah menaikkan HPP gula sebesar 18,7 persen menjadi Rp 6.350 per kilogram.

Untuk menambah pasokan gula kristal putih, tahun ini pemerintah memutuskan untuk memberikan kuota impor 209.000 metrik ton gula mentah.

Kuota tersebut diberikan kepada PT Industri Gula Nusantara, PT Laju Perdana Indah, PT Kebon Agung, PT Perkebunan Nusantara IX dan PT Perkebunan Nusantara XI. Langkah itu sekaligus upaya memanfaatkan kapasitas tidak terpakai di lima pabrik tersebut. (ENY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com