Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Pemalsu Surat Kendaraan Diringkus

Kompas.com - 27/04/2011, 13:25 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Polisi meringkus seorang residivis makelar pemalsu surat kendaraan yang kerap beroperasi di sejumlah daerah pedalaman di Jawa Timur. Pengejaran Eko Cahyono dilakukan setelah polisi menangkap Sujadno, warga Desa Labruk, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang, pada 19 April lalu di Lumajang.

Sujadno terbukti memesan STNK palsu roda dua seharga Rp 400 ribu, roda empat seharga Rp 500 ribu, dan BPKB palsu seharga Rp 4 juta kepada Eko Cahyono. Melalui Sudjono, polisi lantas memancing Eko, warga Kecamatan Turen, Malang, tersebut untuk bertemu di Pasuruan.

"Saat itu juga kami langsung menangkap Eko beserta barang bukti berupa 3 lembar STNK palsu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Rachmat Mulyana, Rabu (27/4/2011) di Surabaya.

Surat kendaraan palsu itu lantas dijual Eko kepada Sujadno seharga Rp 2 juta untuk STNK dan Rp 4 juta untuk BPKB. Sementara Sujadno menjualnya dengan harga Rp 4 juta untuk untuk STNK dan Rp 6 juta untuk BPKB.

Menurutnya, Eko ternyata memesan surat kendaraan palsu tersebut kepada Irsyad yang tinggal di Kecamatan Kraksan, Probilinggo.

"Sayangnya, berdasarkan keterangan tetangga Irsyad kepada polisi, Irsyad telah meninggal pada akhir Maret 2011," katanya.

Tersangka Eko Cahyono, berdasarkan rekam kasus polisi, adalah residivis yang pernah meringkuk satu tahun di tahanan Lowokwaru Malang dengan kasus yang sama. Kedua pelaku kini diamankan di Polda Jatim untuk terus diperiksa karena dimungkinkan memiliki jaringan pemalsuan surat kendaraan yang lebih luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com