Medan, Kompas -
Sugimin (55), warga Kualanamu, mengatakan, dalam surat dari Kantor Cabang Angkasa Pura II Bandara Polonia Medan dan Project Implementation Unit Pembangunan Bandara Kualanamu, disebutkan, larangan bercocok tanam hingga masa panen terakhir diterima sejak Februari lalu secara sporadis. Informasi yang berkembang, warga yang masih nekat bercocok tanam akan ditangkap.
”Kami tidak bisa bertahan secara ekonomi kalau tidak boleh bercocok tanam. Mau makan apa?” tutur Sugimin.
Menurut dia, lahan yang diusahakan warga sekitar 30 hektar. ”Kami heran, proses relokasi masih dalam pembahasan, tapi mengapa ada perintah seperti itu,” kata dia.
Pembangunan bandara yang akan menjadi pengganti Bandara Polonia itu terus berjalan untuk mengejar target penyelesaian proyek pada akhir 2012. Pembangunan mulai melebar ke area tempat puluhan warga masih bermukim.
Kepala Seksi Hukum, Umum, dan Humas Project Implementation Unit PT Angkasa Pura II (Persero) Kualanamu, Wisnu Budi Setianto, mengakui telah mengirimkan surat perintah pengosongan itu pada para petani penggarap, baik yang bermukim di luar lahan bandara maupun di dalam kawasan bandara sejak Desember lalu. ”Kami masih memberi kelonggaran hingga masa panen,” kata Wisnu.
”Ini adalah langkah untuk mensterilkan bandara. Tak mungkin saat beroperasi ada lahan pertanian di kawasan bandara,” lanjut Wisnu.
Wisnu mengatakan, per 24 April, pembangunan bandara telah terealisasi 79,420 persen dari rencana 80,83 persen.
Pembangunan parit bandara telah mengisolasi tiga keluarga yang masih bertahan dari para tetangganya. Selain itu juga telah dibangun pagar besi pengaman lalu lintas udara melintas kampung.