Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kuala Namu Masih Bertahan

Kompas.com - 22/04/2011, 22:12 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II melalui Kantor Cabang Bandara Polonia dan Project Implementation Unit Pembangunan Bandar Udara Kuala Namu melarang puluhan warga Desa Pasar VI, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, Sumut yang masih bertahan bertahan di lokasi pembangunan Bandara untuk bercocok tanam.

Warga juga dilarang melakukan kegiatan selain untuk kepentingan pembangunan Bandara Kuala Namu. Surat pelarangan itu diterima warga secara sporadis sejak bulan Februari lalu. Warga diberi waktu hingga masa panen tiba.

Sugimin (55) warga Kuala Namu di kantor Lembaga Bantuan Hukum Medan, Kamis (21/4/2011) mengatakan para warga terancam kelaparan dan tak akan mampu bertahan jika dilarang bercocok tanam. Sebab hanya dari bercocok tanam sekitar seratus warga yang masih tinggal di lahan bandara bertahan hidup. "Kami mau makan apa kalau tidak bercocok tanam," kata Sugimin. Selama ini warga memanfaatkan lahan yang belum dibangun untuk bertani palawija.

Proses pembangunan Bandara Kuala Namu juga sudah menyekat permukiman warga dengan parit. Akibatnya tiga warga terisolasi dari penduduk lain dan harus berjalan memutar untuk keluar dari lahan bandara. Selain itu telah dibangun pula pagar besi di tengah permukiman, namun masih disisakan jalan akses bagi warga.

Sugimin mengatakan, terakhir kali nasib mereka dibahas adalah pada pertemuan antara DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan pihak-pihak terkait di Kantor Gubernur Sumut Januari lalu. Namun sampai saat ini belum ada kelanjutan dan hasil pertemuan itu. "Yang kami terima justru surat dari Angkasa Pura yang melarang kami bercocok tanam," kata Sugimin.

Puluhan warga eks karyawan PTPN II itu tetap meminta pemerintah merelokasi mereka ke tempat yang layak. Meskipun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga telah menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM pada mereka di tahun 2009, namun belum ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah.

Komnas berkesimpulan kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, maka presiden diminta mengambil langkah untuk merelokasi 40 KK yang masih berada di lahan bandara ke tempat yang status hukumnya pasti.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Nuriono mengatakan pemerintah melakukan pembiaran pada kasus ini. "Pemerintah harus bertanggung jawab. Kasus bisa dibawa ke pengadilan HAM, tutur Nuriono.

Kepala Seksi Hukum, Umum, dan Humas Project Implementation Unit PT Angkasa Pura II (Persero) Kuala Namu, Wisnu Budi Setianto dalam sebuah kesempatan mengatakan, dari sisi hukum tak ada yang membuat warga bisa bertahan. "Lahan bandara secepatnya harus steril. Warga sangat mengganggu pembangunan bandara," ujarWisnu.

Bandara Internasional Kuala Namu direncanakan dibuka akhir tahun 2012 dan menjadi pintu gerbang Indonesia sisi barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com