Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Terdakwa Rusuh Temanggung Ditolak

Kompas.com - 21/04/2011, 14:37 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Dalam lanjutan sidang kasus rusuh Temanggung dengan 25 terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum para terdakwa.  Sidang yang mengagendakan putusan sela, Kamis (21/4/2011), dijaga ketat petugas dari Polrestabes Semarang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menyebutkan, berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, PN Semarang berhak untuk menyidangkan kasus itu. Dalam sidang sebelumnya, tim penasihat hukum menyatakan, PN Semarang tidak berhak menyidangkan kasus kerusuhan Temanggung karena locus delicti (tempat kejadian perkara) ada di Temanggung.

Kuasa hukum terdakwa utama Shihabuddin, Anis Priyo Ansori menyatakan penolakan terhadap eksepsi ini menyalahi aturan. "Kalau alasannya keamanan, berarti ada kepentingan di luar hukum yang mengintervensi hukum. Dalam hal ini polisi memiliki kepentingan," kata Anis.

Kerusuhan Temanggung mengakibatkan sedikitnya tiga gereja dan beberapa bangunan lain mengalami kerusakan. Polisi lalu menangkap 25 orang yang diduga sebagai pelaku. Termasuk di dalamnya KH Shihabuddin yang didakwa sebagai otak kerusuhan Temanggung. 25 terdakwa ini, disidang dalam beberapa kelompok. Mereka mayoritas dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai Perusakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com