Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri BUMN Setujui Pengunduran Wadirut Merpati

Kompas.com - 17/04/2011, 18:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyatakan, menerima pengunduran diri Wakil Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Adhy Gunawan.

"Saya telah menerima pengajuan pengunduran diri Wadirut Merpati. Saya juga telah menyetujui dan segera dilakukan penggantian," kata Mustafa saat menyambut kedatangan pesawat Airbus A330-200 milik Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Sabtu (16/4/2011).

Dijelaskannya, Adhy mengajukan surat pengunduran dirinya pada pekan lalu. Namun, Mustafa tidak mau menyebutkan alasan pengunduran dirinya tersebut karena itu adalah hak Adhy. "Apakah terjadi masalah atau tidak, itu saya tidak tahu. Mungkin saja yang bersangkutan tidak cocok di sana, dan itu bukanlah hal yang luar biasa," ucapnya.

Sebagai pemegang saham penuh Merpati, Kementerian BUMN akan segera mengganti Adhy dalam waktu dekat ini. Dijelaskannya, saat ini manajemen Merpati sudah semakin solid, bahkan sejak dilakukan pemecatan terhadap dua ketua serikat karyawannya, yaitu Purwanto dan Indra Topan.

Dia menegaskan, pemecatan dua karyawan Merpati juga tidak menimbulkan masalah di maskapai BUMN tersebut. "Langkah penyelamatan terhadap Merpati telah dilakukan, proses pencairan dana untuk modal sebesar Rp 510 miliar sedang dilakukan," ucapnya.

Sekretaris Perusahaan Merpati, Imam Turidi, sebelumnya mengatakan, hingga pekan kemarin Adhy masih terlihat bekerja seperti biasanya. Menurutnya, Adhy akan dilepas dari Merpati setelah Mustafa secara resmi menyetujui pengunduran dirinya dan dilakukan serah terima jabatan dahulu. "Status Pak Adhy adalah ex officio (menjabat sementara) sebagai wadirut sampai ada persetujuan dari komisaris," ujar Imam saat dihubungi.

Terkait dengan pemecatan karyawan, Imam menegaskan, pihaknya akan mengawasi secara ketat kinerja karyawannya. Langkah pemecatan terhadap karyawan lainnya menyusul dua orang sebelumnya bisa saja dilakukan oleh Merpati. "Manajemen telah memiliki aturan yang pasti dalam rangka pembenahan perusahaan. Dan itu harus dipatuhi, termasuk hak dan kewajiban karyawan," jelasnya.

Beberapa hal yang harus disimak karyawan, jelasnya, antara lain karyawan harus melakukan hak dan kewajiban sesuai dengan kapasitasnya. "Sebagai pegawai dan pengurus serikat dia punya kewenangan. Tetapi kalau sudah melebihi kewenangan mesti diluruskan," ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com